JAKARTA.PILARDAERAH.COM – Seorang Advokat aktif asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., resmi melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Tergugat I) dan Presiden Republik Indonesia (Tergugat II) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gugatan dengan dasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ini diajukan melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Irfan Maulana & Partners. Langkah hukum ini dipicu oleh tindakan Otto Hasibuan yang dinilai secara sengaja melanggar konstitusi dengan tetap mengendalikan organisasi advokat, meski masa jabatannya telah melebihi batas ketentuan dan kini tengah aktif menjabat sebagai Pejabat Negara.
Duduk Perkara: Dugaan Pembangkangan terhadap Dua Putusan Mahkamah Konstitusi
Penggugat membeberkan bahwa Tergugat I telah melakukan tindakan pelanggaran hukum yang nyata terhadap 2 (dua) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus:
1. Pelanggaran Batas Masa Jabatan (Putusan MK No. 91/PUU-XX/2022): Putusan MK secara tegas membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode (10 tahun). Faktanya, Otto Hasibuan telah menjabat sebagai Ketua Umum PERADI selama tiga periode (2005–2010, 2010–2015, dan 2020–2025). Alih-alih tunduk pada putusan yang bersifat erga omnes tersebut, Tergugat I diduga mengubah Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PERADI untuk menunda pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) demi memperpanjang masa jabatannya secara sepihak tanpa batas waktu yang jelas.
2. Pelanggaran Larangan Perangkapan Jabatan Pejabat Negara (Putusan MK No. 183/PUU-XXII/2024): Sejak 21 Oktober 2024, Otto Hasibuan telah dilantik dan sah menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas). Berdasarkan Putusan MK tertanggal 30 Juli 2025, pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif seketika apabila diangkat menjadi pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat dari intervensi pemerintah. Namun, hingga gugatan ini didaftarkan, Tergugat I terbukti masih aktif menjalankan roda organisasi dan menghadiri berbagai agenda resmi sebagai Ketua Umum PERADI.
Keterlibatan Presiden RI (Tergugat II)
Presiden RI turut ditarik sebagai Tergugat II karena dinilai melakukan pembiaran dan abai dalam fungsi pengawasan terhadap bawahannya selaku Wamenko. Sikap diam dari Presiden dianggap memberikan legitimasi terhadap narasi keliru yang dibangun Tergugat I seolah-olah putusan MK tidak dapat dilaksanakan (non-executable), serta menciderai prinsip checks and balances serta kemandirian institusional advokat.
“Tindakan Tergugat I tidak hanya merusak iklim demokrasi dan regenerasi di tubuh PERADI, tetapi juga meruntuhkan marwah profesi advokat sebagai officium nobile yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak hukum dan konstitusi. Bagaimana mungkin seorang Pejabat Negara yang mengurusi bidang hukum justru diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap putusan tertinggi Mahkamah Konstitusi? Perbuatan ini sangat merugikan klien kami dan seluruh generasi muda advokat Indonesia,” Rabu, (17 Juni 2026).
Tuntutan dalam Gugatan (Petitum)
Dalam tuntutannya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Bagian Tuntutan Poin Petitum Utama
Tuntutan Provisi (Serta-merta) Menyatakan Tergugat I bersalah dan menghukumnya untuk segera melaksanakan Putusan MK, serta memerintahkan Tergugat II memberikan tindakan korektif segera selama proses perkara berjalan.
Tuntutan Pokok Perkara (Tergugat I) ● Menyatakan Tergugat I terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
● Menyatakan Tergugat I Nonaktif dari jabatan Ketua Umum DPN PERADI sejak putusan diucapkan.
● Menyatakan hak dan wewenang Tergugat I untuk menandatangani dokumen strategis organisasi telah gugur demi hukum.
Tuntutan Pokok Perkara (Tergugat II) ● Menyatakan Tergugat II terbukti melakukan PMH karena pembiaran dan tidak melakukan tindakan korektif.
● Memerintahkan Tergugat II memberikan tindakan korektif tegas kepada Tergugat I untuk mematuhi Putusan MK.
Gugatan ini juga menarik sejumlah pihak terkait sebagai Turut Tergugat demi kepatuhan hukum yang menyeluruh, di antaranya DPN PERADI (Turut Tergugat I), DPC PERADI Jambi (Turut Tergugat II), Notaris Dr. Merry Koesnadi (Turut Tergugat III), dan Menteri Hukum Republik Indonesia (Turut Tergugat IV).






