JAMBI.PILARDAERAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara narkotika, Helen Dian Krisnawati, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 tanggal 27 November 2025. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh terdakwa Helen Dian Krisnawati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi dari kedua belah pihak, maka putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.
“Majelis Hakim Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa. Dengan demikian, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana tetap sebagaimana putusan sebelumnya,” ujar Nolly, Jumat (27/2/2026).
Dalam perkara tersebut, Helen Dian Krisnawati dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
“Upaya hukum kasasi yang diajukannya tidak mengubah putusan pengadilan tingkat sebelumnya,” ungkapnya.
Adapun Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Selain menolak kasasi, kata Nolly, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Sebelumnya, kasus Helen mencuat setelah video penggerebekan lapak sabu oleh sekelompok ibu-ibu di kawasan Payo Sigadung, Pucuk, Kota Jambi, viral pada Juli 2023.
Dalam video tersebut terlihat alat hisap sabu dan uang tunai berserakan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Viralnya video itu memicu perhatian luas masyarakat. Tak lama kemudian, Bareskrim Polri bersama Polda Jambi turun tangan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Sejak saat itu, Helen disebut-sebut sebagai sosok yang diduga terlibat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia sempat buron lebih dari satu tahun.
Upaya pelarian Helen akhirnya berakhir pada 10 Oktober 2024. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, oleh tim gabungan aparat penegak hukum.






