Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah ke-4 dalam Rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit 2026
MAKASAR.PILARDAERAH.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik produk syariah dan mendukung pembiayaan sektor riil. Ketiga pedoman tersebut menjadi acuan bagi industri dalam mengembangkan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan nasabah.
Peluncuran Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock berlangsung pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11).
Ketiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diluncurkan sebelumnya, sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pengembangan produk dengan kekhasan syariah dan penguatan struktur industri diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Pengembangan Produk untuk Kebutuhan Sektor Riil
Ketiga pedoman disusun secara komprehensif dan aplikatif untuk mendukung pengembangan produk perbankan syariah dengan karakteristik sebagai berikut.
Pedoman Produk Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan, terutama untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana produktif lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.
Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dapat digunakan untuk kebutuhan ritel atau konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, serta kebutuhan produktif, seperti kepemilikan rumah toko, kantor, gudang, dan mesin, melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.
Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok agar nasabah selaku pemasok dapat memperoleh likuiditas saat menjual persediaan yang telah tersedia kepada bank, tanpa harus menunggu pembayaran yang ditangguhkan oleh pembeli akhir.
Penyusunan pedoman tersebut melibatkan sinergi OJK dengan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait.
Penguatan Struktur Industri dan Produk Investasi
Dian menyampaikan bahwa perbankan syariah terus menunjukkan kinerja positif. Pada September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen dari aset perbankan nasional.
OJK terus memperkuat implementasi RP3SI 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, dan sinergi bank syariah dengan bank induk.
Sinergi dengan bank induk juga terus didorong untuk memperluas jangkauan layanan, memperkuat kapasitas bisnis, serta meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional bank syariah.
Dalam pengembangan produk investasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menegaskan perbedaan antara simpanan dan investasi di perbankan syariah.
Pengaturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Penguatan Ekosistem Keuangan UMKM
Dian menekankan bahwa pengembangan perbankan syariah perlu memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk melalui peningkatan kualitas penyaluran pembiayaan dan penguatan ekosistem keuangan UMKM.
“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.
Penguatan fungsi sosial juga dilakukan melalui penerapan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) oleh bank syariah yang menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Berbagai program wakaf melalui produk tersebut mendukung pengembangan UMKM dan pendidikan.
Penerapan CWLD turut mendukung program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama di sejumlah kabupaten dan kota, melalui kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang.
Pengembangan produk yang memadukan dimensi sosial dan komersial tersebut diharapkan dapat memperluas penggunaan produk keuangan syariah sekaligus mempersempit kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.
Sinergi Pengembangan Keuangan Syariah di Daerah
Sejalan dengan arah kebijakan OJK, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang, menekankan pentingnya menghubungkan pengembangan keuangan syariah dengan sektor riil.
“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” demikian disampaikan Wakil Gubernur dalam sambutan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang bahwa pembiayaan syariah perlu semakin dekat dengan pelaku UMKM, sektor perdagangan, pertanian, industri halal, serta berbagai potensi ekonomi produktif lainnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui sinergi program, penguatan kapasitas pelaku usaha, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.
PTBS keempat dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, OJK daerah, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi perbankan syariah, serta Ikatan Bankir Indonesia. Hadir pula direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah bank umum syariah, unit usaha syariah, serta bank perekonomian rakyat syariah.
Rangkaian kegiatan PTBS mencakup sarasehan industri perbankan syariah, sosialisasi pedoman produk perbankan syariah, serta lokakarya akselerasi ekosistem keuangan syariah Indonesia.
Melalui PTBS keempat, OJK mendorong penguatan kolaborasi antara regulator, pemerintah daerah, industri, dan pemangku kepentingan untuk memperluas akses layanan keuangan syariah serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
***












