Pengurus KDKMP Jambi Desak Percepatan Pembangunan Gerai, Pertanyakan Kewenangan Agrinas

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Sebanyak 68 ketua dan pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) se-Kota Jambi mendesak pemerintah pusat mempercepat pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sekaligus memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan antara pengurus koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi KDKMP Provinsi Jambi yang digelar di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Senin (19/10/2026).

Rapat yang berlangsung sehari penuh itu menjadi forum konsolidasi untuk menyatukan sikap pengurus sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi menjelang operasionalisasi KDKMP. Sejumlah isu krusial dibahas, mulai dari kepastian pembangunan gerai, tata kelola kelembagaan, hingga perlindungan terhadap kemandirian koperasi dalam menjalin kemitraan dengan Agrinas.

Ketua DPW Asosiasi KDKMP Provinsi Jambi, M. Chudori, menegaskan bahwa percepatan pembangunan gerai harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, persoalan lahan dan belum jelasnya dukungan pembangunan berpotensi menghambat kesiapan koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Kami ingin segera ada solusi. Jangan sampai ada desa dan kelurahan yang tidak memiliki gerai KDKMP hanya karena persoalan lahan dan pembangunan yang berlarut-larut. Kalau program ini tidak berjalan, yang paling dirugikan adalah masyarakat,” tegas Chudori.

Ia menilai, keberadaan gerai merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung aktivitas usaha koperasi. Karena itu, pemerintah pusat, kementerian dan lembaga terkait perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kendala di setiap wilayah serta merumuskan langkah penyelesaian yang konkret dan terukur.

Pertanyakan Kejelasan Kewenangan Agrinas

Selain pembangunan gerai, persoalan yang menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut adalah kejelasan pembagian kewenangan antara pengurus koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam operasionalisasi KDKMP.

Para pengurus menilai, kemitraan harus dibangun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap fungsi dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Kejelasan mengenai pengelolaan gerai, mekanisme pengambilan keputusan, tanggung jawab keuangan, pembagian risiko, hingga manfaat usaha dinilai perlu ditetapkan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Chudori menegaskan, kerja sama dengan Agrinas bukan sesuatu yang ditolak oleh para pengurus. Namun, kemitraan tersebut harus memiliki batas kewenangan yang jelas dan tidak menghilangkan kedudukan pengurus sebagai bagian penting dalam tata kelola koperasi.

“Pembagian kewenangan harus jelas. Jangan sampai pengurus yang mendirikan dan bertanggung jawab terhadap koperasi justru tidak memiliki kejelasan peran dalam operasionalnya. Kami menginginkan kemitraan yang transparan, saling menghormati, dan saling menguntungkan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana posisi pengurus apabila seluruh kendali operasional nantinya berada di luar kewenangan koperasi.

“Kalau seluruh operasional nantinya dikendalikan sepenuhnya oleh pihak lain, lalu apa fungsi pengurus dan di mana letak kemandirian koperasinya? Jika yang dibangun semata-mata perusahaan perdagangan, seharusnya bentuk dan tata kelolanya juga dijelaskan secara jujur. Jangan sampai menggunakan nama koperasi, tetapi prinsip dan kewenangan koperasinya justru tidak berjalan,” kata Chudori.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan resmi agar seluruh pengurus memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan organisasi. Kedudukan dan kewenangan setiap pihak harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, serta perjanjian kerja sama yang sah.

Tegaskan Koperasi Bukan Sekadar Gerai Perdagangan

Dalam rapat tersebut, para pengurus juga mengingatkan bahwa KDKMP merupakan badan usaha berbentuk koperasi yang memiliki prinsip dan karakteristik berbeda dari perusahaan perdagangan pada umumnya.

Keberhasilan program tidak semestinya hanya diukur dari jumlah gerai yang berdiri, besarnya omzet, atau keuntungan usaha. Lebih dari itu, koperasi harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi anggota, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Chudori mengingatkan agar masyarakat yang terlibat dalam pendirian koperasi tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menentukan arah organisasi dan pengelolaan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin KDKMP benar-benar menjadi koperasi yang menyejahterakan anggota dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat dilibatkan dalam pendirian koperasi, tetapi kemudian kehilangan ruang untuk menentukan arah dan mengelola usahanya sendiri,” tegasnya.

Ia mengatakan, orientasi bisnis tetap diperlukan agar koperasi dapat berkembang secara profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan. Namun, kegiatan usaha tersebut harus tetap berada dalam kerangka tujuan utama koperasi, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota.

Karena itu, prinsip demokrasi, partisipasi anggota, kemandirian, dan pembagian manfaat usaha secara adil harus tetap menjadi landasan dalam pelaksanaan program KDKMP.

Dibuka Kepala Dinas, Pengurus Diminta Pahami Tupoksi

Rapat koordinasi dan konsolidasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Aggraini, STP, ME.

Dalam sambutannya, Liana menyambut baik kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya koordinasi antarpengurus koperasi menjelang pelaksanaan operasionalisasi KDKMP bersama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menurutnya, setiap pihak harus memahami kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing agar program dapat berjalan terarah serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Koordinasi tersebut juga diharapkan mampu membangun pemahaman bersama mengenai tata kelola organisasi dan pola kemitraan yang sehat antara koperasi dengan mitra usaha.

Bagi para pengurus, kejelasan tugas dan kewenangan menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih tanggung jawab maupun kesalahpahaman dalam pelaksanaan kegiatan operasional.

Rakor Perdana, Himpun Aspirasi Pengurus

Chudori menjelaskan, rapat koordinasi dan konsolidasi tersebut merupakan kegiatan perdana yang diselenggarakan DPW Asosiasi KDKMP Provinsi Jambi untuk menghimpun aspirasi, memperkuat soliditas organisasi, dan menyusun langkah bersama menjelang operasionalisasi koperasi.

Menurutnya, forum tersebut tidak sekadar menjadi ajang pertemuan, tetapi juga ruang bagi para pengurus untuk menyampaikan persoalan nyata yang dihadapi di lapangan.

“Ini merupakan rakor dan konsolidasi perdana yang kami lakukan menjelang operasionalisasi KDKMP. Kami ingin memastikan bahwa pengurus memahami posisi, hak, kewajiban, serta kewenangannya sebagai pengelola koperasi yang didirikan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi. Dengan demikian, persoalan yang dihadapi pengurus dapat dihimpun secara lebih luas dan dicarikan solusi melalui koordinasi organisasi serta pemerintah daerah.

Namun, pelaksanaan agenda tersebut tetap bergantung pada kesiapan pengurus daerah dan dukungan pemerintah kabupaten maupun kota masing-masing.

Enam Poin Rekomendasi Akan Disampaikan kepada Presiden

Berbagai persoalan yang dibahas dalam rapat koordinasi itu akan dirangkum dalam rekomendasi tertulis yang direncanakan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta kementerian dan lembaga terkait.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi kesiapan pelaksanaan KDKMP sekaligus memberikan kepastian mengenai arah kebijakan dan tata kelola kemitraan.

Sedikitnya terdapat enam poin utama yang menjadi perhatian DPW Asosiasi KDKMP Provinsi Jambi.

Pertama, percepatan pembangunan gerai KDKMP, khususnya di wilayah yang masih menghadapi kendala ketersediaan lahan dan dukungan infrastruktur.

Kedua, kejelasan pembagian kewenangan antara pengurus koperasi, pemerintah, dan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pelaksanaan operasionalisasi KDKMP.

Ketiga, perlindungan terhadap kemandirian koperasi, termasuk kedudukan pengurus dan hak anggota dalam pengambilan keputusan sesuai ketentuan perkoperasian.

Keempat, transparansi kemitraan dan pengelolaan usaha yang mencakup tanggung jawab, mekanisme operasional, keuangan, pembagian risiko, serta manfaat usaha.

Kelima, penguatan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan program sejalan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Keenam, penyelesaian berbagai persoalan melalui dialog dan kepastian regulasi sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di kalangan pengurus maupun anggota koperasi.

Para pengurus berharap pemerintah segera memberikan penjelasan dan solusi konkret agar implementasi KDKMP dapat berjalan dengan pedoman yang jelas, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar perkoperasian.

Ketua Umum DPP Asosiasi KDKMP Beri Arahan melalui Zoom

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi KDKMP Indonesia, Tri Wuryantoro, turut memberikan arahan kepada peserta melalui konferensi video Zoom.

Tri meminta seluruh pengurus KDKMP membangun kerja sama yang profesional, konstruktif, dan saling menguntungkan dengan berbagai pihak, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara dan para manajer gerai KDKMP.

Ia menekankan pentingnya kesepahaman bersama, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam membangun kemitraan. Pada saat yang sama, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak harus tetap dihormati.

Menurut Tri, sinergi antara pengurus koperasi, Agrinas, manajer gerai, dan pemerintah merupakan salah satu faktor penting untuk memastikan operasionalisasi KDKMP berjalan efektif dan berkelanjutan.

Kemitraan yang dibangun secara profesional diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pengurus sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi anggota dan masyarakat.

Arahan tersebut sekaligus memperkuat konsolidasi DPW Asosiasi KDKMP Provinsi Jambi dalam mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi terbuka, pembagian kewenangan yang jelas, dan komitmen bersama menjaga kemandirian koperasi.

Pengurus Sepakat Bertahan, Jaga Marwah Koperasi

Di penghujung rapat, para ketua dan pengurus KKMP se-Kota Jambi menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan tanggung jawab kelembagaan serta memperjuangkan kemandirian koperasi.

Mereka menilai, persoalan tata kelola dan kemitraan harus diselesaikan melalui dialog, konsolidasi organisasi, dan mekanisme hukum yang berlaku. Penyelesaian tersebut diharapkan tidak merugikan pengurus, anggota, maupun masyarakat yang menjadi sasaran program.

Chudori menegaskan, komitmen mempertahankan koperasi bukan semata-mata persoalan jabatan pengurus, melainkan upaya menjaga amanah anggota, keberlanjutan organisasi, dan cita-cita membangun ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan.

“Kami sepakat untuk terus bertahan dan tidak mundur dalam memperjuangkan marwah serta kemandirian koperasi. Ini bukan soal kepentingan pribadi atau jabatan. Ini soal tanggung jawab kepada anggota dan masyarakat yang telah mempercayakan koperasi kepada kami,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar program KDKMP tidak dijalankan dengan mengabaikan esensi perkoperasian.

“Jangan manfaatkan rakyat untuk tujuan tertentu atas nama koperasi, padahal dalam praktiknya justru menghilangkan esensi koperasi itu sendiri. Koperasi harus tetap menjadi milik anggota, dikelola berdasarkan prinsip koperasi, dan memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat,” tambahnya.

Bagi para pengurus, percepatan pembangunan gerai harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, penguatan kapasitas kelembagaan, transparansi kemitraan, dan perlindungan hak anggota.

Mereka berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT Agrinas Pangan Nusantara segera duduk bersama untuk menyamakan persepsi serta menyelesaikan berbagai persoalan sebelum operasionalisasi KDKMP diperluas.

Pesan utama yang disampaikan dalam rakor tersebut adalah bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak cukup hanya ditandai dengan berdirinya gerai dan berjalannya aktivitas perdagangan. Program ini harus mampu melahirkan koperasi yang mandiri, profesional, dipercaya anggota, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan demikian, KDKMP diharapkan benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat, memperkuat semangat gotong royong, dan memastikan manfaat kegiatan usaha kembali kepada anggota serta masyarakat.