JAMBI.PILARDAERAH.COM – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia terjadi di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Polisi bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial R alias M (50), yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pengungkapan kasus dilakukan jajaran Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi. Tersangka diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarganya ke SPKT Polda Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
“Benar, pada hari Selasa 6 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Amran.
Peristiwa berdarah itu terjadi sehari sebelumnya, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi kejadian berada di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, luka yang dialaminya membuat nyawa Yakub tidak dapat diselamatkan dan korban akhirnya meninggal dunia.
Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, jajaran Polsek Telanaipura langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kapolsek AKP Amran bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H., kemudian memperoleh informasi dari SPKT Polda Jambi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya ke SPKT Polda Jambi.
Tanpa menunggu lama, tim Opsnal Polsek Telanaipura langsung bergerak menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan tersangka.
R alias M selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendataan kepolisian, tersangka R alias M (50) diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri, Kota Jambi. Ia tercatat berdomisili di Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu bilah pisau dapur dan satu buah topi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum tahap berikutnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi suatu persoalan, terlebih melakukan aksi kekerasan atau main hakim sendiri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Amran.












