RDP DPRD Tanjab Barat: Sengketa Lahan Warga Kelagian Bakal Diukur Ulang, PT LPPPI Buka Peluang Cabut Laporan

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Desa Kelagian, RT 04 Sungai Baung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi, dengan pihak PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPPI), menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait persoalan lahan yang selama ini menjadi sengketa.

RDP yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tanjab Barat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat, H Asek. Dalam pertemuan itu, salah satu poin yang disepakati adalah melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang diklaim warga sebagai milik mereka, namun masuk dalam klaim kepemilikan perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat, H Asek, meminta kedua belah pihak menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjab Barat.

“Kami meminta pihak masyarakat dan perusahaan memberikan dokumen lengkap kepada pihak BPN untuk bisa dilakukan pengukuran ulang sehingga diketahui titik koordinatnya,” ujar H Asek, Selasa (15/9/2026.

Menurutnya, pengukuran ulang diperlukan agar persoalan batas dan status lahan dapat diketahui berdasarkan data serta titik koordinat yang jelas. Setelah hasil pengukuran diperoleh, DPRD akan kembali memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan untuk membahas langkah penyelesaian berikutnya.

“Setelah mendapatkan titik terang titik koordinatnya tersebut, baru ketemu lagi untuk melakukan langkah-langkah terbaik selanjutnya. Apakah bisa diselesaikan melalui jalur ini di DPRD atau melalui jalur lainnya,” katanya.

Selain persoalan lahan, RDP juga membahas perkara pidana yang menjerat Kepala Desa Kelagian, Paidilah. Kepala desa tersebut telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan ancaman yang dilaporkan pihak perusahaan kepada kepolisian sekitar sembilan bulan lalu.

H Asek meminta pihak perusahaan mempertimbangkan untuk mencabut laporan tersebut sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap persoalan antara masyarakat dan perusahaan tidak terus berlarut-larut.

“Kami juga meminta kerendahan hati pihak perusahaan agar laporan di kepolisian dapat dicabut,” ujarnya.

Perwakilan PT LPPPI, Adi Cahyadi, menyambut baik fasilitasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Tanjab Barat. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami senang dengan fasilitasi dari pihak DPRD Kabupaten Tanjab Barat. Semoga hasil rapat ini menemukan kesepakatan yang lebih baik,” kata Adi.

Terkait laporan kepolisian yang menjerat Kepala Desa Kelagian, Adi mengatakan pihak perusahaan bersedia mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut. Namun, hal itu terlebih dahulu akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan, termasuk setelah proses pengukuran ulang terhadap lahan dilakukan.

Sementara itu, Kepala Desa Kelagian, Paidilah, menyambut baik hasil RDP yang difasilitasi DPRD Tanjab Barat. Ia mengaku bersyukur apabila persoalan hukum yang telah berlangsung sekitar sembilan bulan tersebut dapat segera menemukan penyelesaian.

“Terhadap status tersangka saya yang akan dicabut pihak perusahaan, saya bersyukur dan berterima kasih karena sudah menunggu sejak sembilan bulan,” ujar Paidilah.

Paidilah juga berharap proses hukum terhadap dirinya dapat dihentikan apabila dalam penanganan perkara tidak ditemukan cukup bukti. Ia meminta agar proses tersebut dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya berharap bila tidak cukup bukti, tolong di-SP3 atau SKP2 di kejaksaan,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan pengukuran ulang lahan dan pembahasan mengenai laporan kepolisian tersebut, RDP di DPRD Tanjab Barat menjadi titik awal untuk mencari penyelesaian yang lebih konkret antara warga Desa Kelagian dan PT LPPPI. Hasil pengukuran BPN nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi kedua pihak dalam menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.