Polda Jambi Sikat Penyalahgunaan Migas, 8 Tersangka Diamankan dan 22,8 Ton Minyak Disita

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM). Dalam kurun waktu satu minggu, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi mengungkap enam perkara dugaan penyalahgunaan migas.

Dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM jenis solar dengan total mencapai sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore. Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Erlan.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah tegas Polda Jambi dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Termasuk di antaranya pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan sekitar 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling. Minyak tersebut diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.

Petugas juga mengamankan sekitar 3.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300. Selain itu, polisi menyita sekitar 2.000 liter bensin olahan yang dibawa menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Penindakan lainnya mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar. Polisi mengamankan sekitar 1.190 liter solar yang dikemas dalam 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.

Tidak berhenti di situ, petugas juga menyita sekitar 5.600 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik untuk membawa minyak tersebut.

Atas sejumlah perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perbuatan yang dilakukan. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara untuk perkara yang berkaitan dengan BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan.

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polda Jambi menegaskan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan migas akan terus dilakukan. Kepolisian tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga akan mendalami rantai pengangkutan maupun distribusi barang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegas Erlan.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah praktik penyalahgunaan minyak dan BBM. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

PILAR NEWS