Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP, Akademisi UIN STS Jambi
Pemberitaan mengenai rencana moratorium pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Jambi menempatkan kebijakan tersebut seolah-olah berhadapan langsung dengan agenda hilirisasi pemerintah pusat. Kesimpulannya dibangun melalui logika yang tampak sederhana: Jambi memiliki areal perkebunan sawit yang luas dan produksi yang besar, sementara pemerintah sedang mendorong hilirisasi; karena itu, pembatasan pembangunan PKS dipandang sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap investasi dan hilirisasi.
Namun, persoalan justru terletak pada hubungan sebab-akibat yang dibangun dari premis tersebut. Hilirisasi tidak identik dengan penambahan jumlah PKS, sebagaimana besarnya produksi sawit tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kekurangan kapasitas pengolahan. Di antara produksi bahan baku dan keputusan membangun pabrik terdapat persoalan yang justru menentukan, berapa kapasitas PKS yang telah tersedia, berapa tingkat utilisasinya, bagaimana distribusinya terhadap sentra produksi, berapa biaya logistik yang ditanggung petani, berapa kebutuhan kapasitas pada masa mendatang dan terutama, ke mana arah nilai tambah sawit Jambi hendak dibawa. Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, menyamakan moratorium PKS dengan sikap anti-hilirisasi bukanlah kesimpulan yang selesai, melainkan lompatan logika. Karena itu, pembangunan PKS baru hanya merupakan penambahan kapasitas pada satu mata rantai pengolahan, belum otomatis menjadi hilirisasi.
Jambi memiliki basis industri sawit yang besar. Data BPS Provinsi Jambi dalam Provinsi Jambi Dalam Angka 2026 mencatat luas areal kelapa sawit tahun 2024 mencapai 1.135.357 hektare, dengan produksi sekitar 2.496.302 ton. Pada saat yang sama, data Kementerian Pertanian mencatat terdapat 80 PKS di Jambi dengan kapasitas terpasang sekitar 3.206 ton TBS per jam. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan sawit Jambi tidak cukup dibaca dari besarnya areal dan produksi, tetapi harus dilihat bersama kapasitas pengolahan yang telah tersedia. Pertanyaan fundamentalnya bukan sekadar berapa besar produksi sawit Jambi, melainkan, apakah kapasitas PKS yang ada sudah mencukupi, sejauh mana kapasitas tersebut dimanfaatkan, dan apakah masih terdapat kekurangan kapasitas pada wilayah tertentu. Pertanyaan inilah yang semestinya menjadi dasar dalam membaca rencana moratorium.
Surat Gubernur Jambi Nomor 1637/DISBUN-3/VII/2026 yang ramai diperbincangkan merupakan permintaan data PKS kepada delapan kabupaten sebagai bagian dari rencana moratorium. Artinya, pemerintah sedang membutuhkan data untuk membaca kondisi industri sebelum mengambil keputusan. Maka, menyebut proses pengumpulan data tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah sedang menutup investasi merupakan kesimpulan yang keliru.
Pada titik inilah letak persoalan yang harus kita dorong. Moratorium harus berbasis neraca kapasitas. Pemerintah perlu mengetahui jumlah PKS yang beroperasi, kapasitas terpasang, tingkat utilisasi, lokasi pabrik, sumber bahan baku, sebaran produksi, jarak kebun dengan PKS, biaya angkutan dan kapasitas yang masih tersedia. Tanpa data tersebut, kesimpulan bahwa produksi sawit yang besar otomatis membutuhkan PKS baru belum memiliki landasan analitis yang cukup.
Sebab persoalan industri bisa berbeda antarwilayah. Suatu kabupaten mungkin kekurangan kapasitas pengolahan, sementara kabupaten lain justru menghadapi kapasitas berlebih. Persoalannya mungkin bukan jumlah pabrik, tetapi distribusi pabrik, infrastruktur jalan produksi, biaya logistik, tata niaga TBS, kemitraan atau rendahnya utilisasi. Jika masalahnya kekurangan kapasitas, investasi PKS baru tentu diperlukan. Tetapi jika masalahnya adalah ketidakseimbangan spasial dan rendahnya efisiensi, membangun pabrik baru belum tentu menjadi solusi.
Dengan demikian, moratorium tidak otomatis identik dengan anti-investasi. Moratorium dapat menjadi instrumen pengendalian sementara untuk memastikan investasi ditempatkan pada lokasi dan kapasitas yang memang dibutuhkan. Hal semacam itu justru sejalan dengan semangat UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-undang tersebut menempatkan peningkatan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah dan daya saing sebagai tujuan penyelenggaraan perkebunan, sekaligus mencakup perencanaan, pengolahan dan pemasaran hasil, sistem data dan informasi, penanaman modal, pembinaan serta pengawasan. Artinya, investasi perkebunan tidak ditempatkan sebagai kegiatan yang berdiri sendiri dan harus berada dalam desain tata kelola.
Persoalan petani juga tidak boleh disederhanakan. Kekhawatiran bahwa pembatasan PKS dapat meningkatkan jarak angkut TBS dan melemahkan posisi tawar petani memang perlu diperhitungkan. Organisasi petani bahkan menyebut ongkos angkut dapat mencapai Rp200–300 per kilogram pada kondisi tertentu. Tetapi ongkos angkut bukan semata-mata persoalan jumlah PKS. Tetapi juga dipengaruhi kondisi jalan produksi, lokasi kebun, pola pengumpulan, struktur rantai perdagangan dan kemitraan. Karena itu, keberpihakan kepada petani tidak cukup dengan memperbanyak pabrik. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem sawit rakyat yang efisien, mulai dari produktivitas, peremajaan, infrastruktur, akses pembiayaan, transparansi harga sampai kepastian pasar.
Di sinilah Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR harus dimasukkan ke dalam perhitungan. Permentan Nomor 5 Tahun 2025 secara khusus mengatur pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. PSR berpotensi meningkatkan produktivitas dan produksi dalam jangka menengah. Karena itu, kebutuhan PKS tidak cukup dihitung berdasarkan kondisi produksi hari ini. Pemerintah harus menghitung berapa tambahan produksi yang akan muncul setelah PSR, kapan produksi tersebut meningkat dan apakah kapasitas PKS yang tersedia mampu menyerapnya.
Karena itu, yang dibutuhkan Jambi bukan sekadar penambahan PKS, melainkan Neraca Kapasitas Industri Sawit. Pertama, audit seluruh PKS, jumlah, kapasitas, utilisasi, teknologi dan lokasi. Kedua, petakan kebun, produksi, PKS, jalan produksi dan biaya logistik secara spasial. Ketiga, masukkan proyeksi PSR dan produktivitas ke dalam kebutuhan kapasitas lima sampai sepuluh tahun. Keempat, tetapkan zona prioritas investasi. PKS baru dibuka jika data menunjukkan adanya kekurangan kapasitas. Kelima, hubungkan pengolahan primer dengan industri hilir agar investasi tidak berhenti pada produksi CPO.
Tahapan ini penting karena hilirisasi yang sebenarnya berada setelah proses pengolahan primer. Pertanyaan selanjutnya adalah setelah sawit menjadi CPO, nilai tambah berikutnya akan diciptakan di mana? Pertanyaan tersebut semakin relevan karena kebijakan nasional sendiri tidak mendefinisikan hilirisasi sekadar sebagai penambahan fasilitas pengolahan. RKP 2026 melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2025 menempatkan kelanjutan hilirisasi dan pengembangan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri sebagai salah satu prioritas pembangunan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan bukan berapa banyak PKS berdiri, melainkan berapa besar nilai tambah yang berhasil diciptakan.
Perspektif keberlanjutan juga semakin penting. Perpres Nomor 16 Tahun 2025 tentang ISPO tidak hanya mencakup perkebunan, tetapi juga industri hilir dan usaha bioenergi kelapa sawit dalam kerangka kelayakan sosial, ekonomi dan lingkungan serta keberlanjutan rantai pasok. Maka persoalan Jambi bukan memilih antara moratorium dan hilirisasi. Persoalannya adalah memastikan urutan kebijakannya benar, yaitu data, pemetaan, neraca kapasitas, proyeksi produksi, penataan investasi, penguatan industri hilir.
Jika kajian menunjukkan suatu wilayah membutuhkan PKS baru, maka investasi harus dibuka. Jika kapasitas telah mencukupi, menahan sementara investasi bukan berarti anti-investasi. Justru itulah tata kelola. Sebab membangun pabrik adalah keputusan investasi. Tetapi menentukan berapa pabrik yang dibutuhkan, di mana lokasinya, kapan dibangun, berapa kapasitasnya dan produk apa yang akan dihasilkan adalah keputusan kebijakan. Dan dalam pembangunan ekonomi daerah, keputusan kedua jauh lebih menentukan. Hilirisasi bukan tentang berapa banyak pabrik yang berdiri. Hilirisasi adalah tentang seberapa besar nilai tambah yang berhasil diciptakan dari setiap ton sawit yang dihasilkan Jambi.










