MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan instansi terkait mengikuti Rapat Koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Muaro Jambi.
Rakor tersebut diikuti Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir, Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., M.T., Kabag Ops Polres Muaro Jambi AKP Osli G. Sitompul, S.E., serta sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Rakor membahas kesiapsiagaan menghadapi puncak Karhutla Tahun 2026, termasuk penguatan pencegahan, deteksi dini, percepatan penanganan, pengawasan terhadap areal perusahaan serta penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam arahannya, Menko Polkam RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi ancaman Karhutla. Seluruh pihak diminta menyamakan pemahaman, memperjelas tanggung jawab dan meningkatkan kesiapsiagaan agar setiap potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin.
Sementara itu, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa Provinsi Jambi kembali menjadi salah satu wilayah prioritas dalam penanganan Karhutla bersama lima provinsi lainnya.
Berdasarkan data per 5 September 2026, dari total luas lahan terbakar sebesar 72.009,10 hektare pada enam provinsi prioritas, masih terdapat 734,81 hektare yang dalam penanganan. Untuk Provinsi Jambi, tercatat luas lahan terbakar sebesar 379 hektare, dengan 361,5 hektare telah berhasil dipadamkan dan 17,5 hektare masih dalam penanganan.
Penanganan Karhutla dilakukan melalui pengerahan personel dan sarana pemadaman di darat serta dukungan operasi udara menggunakan water bombing.
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, M.A., Ph.D., juga mengingatkan pentingnya meningkatkan pemantauan terhadap hotspot. Hingga 6 September 2026, Provinsi Jambi tercatat memiliki 284 hotspot berdasarkan pemantauan satelit Terra Aqua, SNPP dan NOAA20 dengan tingkat kepercayaan tinggi.
“Setiap titik panas harus segera diverifikasi di lapangan dan ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” menjadi salah satu penekanan dalam Rakor.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN RI H. Nusron Wahid, S.S., M.Si., menegaskan kewajiban pemegang HGU dalam menjaga areal yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta melakukan langkah pencegahan dan penanganan secara dini.
Berdasarkan hasil overlay data hotspot SiPongi+ dengan data pendaftaran tanah, terdapat sejumlah bidang HGU di wilayah Sumatera yang terindikasi mengalami Karhutla. Untuk Provinsi Jambi, terdapat dua bidang HGU yang masuk dalam data tersebut, yakni PT Adimulia Palmo Lestari dan PT Sari Aditya Loka.
Data tersebut menjadi bahan monitoring dan koordinasi lebih lanjut bagi instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menegaskan komitmen Polri dalam mendukung pemerintah melakukan pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum terhadap Karhutla.
Polri akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah rawan, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait serta mendorong perusahaan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Kapolri juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak hanya menyasar pelaku pembakaran, tetapi juga dapat menyentuh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan suatu areal apabila terbukti lalai dalam melakukan pengawasan atau membiarkan terjadinya pembakaran.
Kejaksaan Agung RI turut menyampaikan bahwa perkara Karhutla mengalami peningkatan pada 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan konsisten.
Menko Polkam RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago kemudian menekankan agar seluruh hasil Rakor segera ditindaklanjuti melalui rencana kerja nyata, pembagian tugas yang jelas dan pengawasan secara berkala.
Polres Muaro Jambi terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, Damkar, perusahaan pemegang izin dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta penanganan Karhutla.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan pencegahan, kesiapsiagaan, deteksi dini, respons cepat dan penegakan hukum, sehingga potensi Karhutla dapat ditekan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.









