Karhutla di Jambi Bertambah Jadi 10 Orang, Ratusan Hektar Terbakar 

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali bertambah. Setelah melakukan penyelidikan di sejumlah wilayah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran Polres menetapkan dua tersangka tambahan.

Dengan penambahan tersebut, hingga 27 Agustus 2026, polisi telah menangani 10 perkara karhutla dengan 10 tersangka perorangan yang tersebar di enam wilayah hukum Polres di Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan seluruh perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polres jajaran.

“Sampai saat ini sudah ada sepuluh berkas perkara dengan sepuluh tersangka perorangan yang ada di enam Polres,” kata Taufik di Jambi, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, para tersangka diketahui membuka lahan untuk kepentingan perkebunan pribadi dengan cara membakar. Total luasan lahan yang terbakar akibat perbuatan para tersangka mencapai 17,25 hektare.

Tersebar di Enam Polres

Di Kabupaten Muaro Jambi, polisi menangani satu perkara dengan tersangka berinisial S, seorang laki-laki warga Rukam, Kecamatan Kumpeh. Tersangka diduga membakar lahan seluas sekitar lima hektare untuk membuka lahan perkebunan.

Sementara itu, Polres Tanjung Jabung Barat menangani lima perkara dengan lima tersangka. Dalam salah satu perkara, tersangka berinisial JS dan PS, keduanya laki-laki warga Muara Danau, diduga membakar lahan seluas sekitar dua hektare.

Selain itu, terdapat tersangka berinisial F, laki-laki warga Sumatera Utara, serta SS, laki-laki warga Keritang, Provinsi Riau. Keduanya diduga melakukan pembakaran lahan dengan luasan sekitar satu hektare.

Di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur, polisi menetapkan satu tersangka berinisial S, laki-laki warga Geragai. Tersangka diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di wilayah Teluk Dawan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kemudian di Kabupaten Tebo terdapat dua perkara dengan tersangka H dan Y. Keduanya merupakan laki-laki warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Mereka diduga membakar lahan seluas lebih dari satu hektare untuk kepentingan perkebunan.

Selanjutnya, Polres Sarolangun menangani satu perkara dengan tersangka B, laki-laki warga Limun, Kabupaten Sarolangun.

Sementara Polres Merangin menetapkan satu tersangka berinisial AA, laki-laki warga Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

Kedua tersangka dari Sarolangun dan Merangin tersebut juga diduga membuka lahan dengan cara membakar dengan luasan sekitar satu hektare.

“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut, luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” ujar Taufik.

Terancam Jeratan Pidana

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan lahan.

Penyidik menerapkan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polda Jambi menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap setiap pihak yang dengan sengaja membuka lahan menggunakan metode pembakaran.

4.682 Hotspot, 954,41 Hektare Terbakar

Di sisi lain, data Humas Polda Jambi menunjukkan persoalan karhutla di Provinsi Jambi masih menjadi perhatian serius.

Sejak Januari hingga 27 Agustus 2026, tercatat sebanyak 4.682 titik hotspot terpantau di wilayah Provinsi Jambi. Sementara luasan lahan yang terbakar mencapai 954,41 hektare.

Kabupaten Muaro Jambi menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar, yakni mencapai 302,93 hektare.

Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan luasan lahan terbakar sekitar 214,40 hektare.

Kemudian Kabupaten Sarolangun mencapai sekitar 143,61 hektare, disusul Batanghari 95,53 hektare, Tanjung Jabung Timur 88,88 hektare, Tebo 84,76 hektare, Bungo sekitar 14 hektare, dan Merangin 10,30 hektare.

Tingginya jumlah hotspot dan luasan lahan terbakar tersebut membuat upaya penanganan karhutla terus diintensifkan oleh Polda Jambi bersama seluruh jajaran.

Patroli dan Pencegahan Diperkuat

Taufik mengatakan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Langkah pencegahan juga terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Polda Jambi bersama Polres jajaran juga bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan, pemadaman hingga pendinginan di lokasi kebakaran.

“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Di lapangan, Polda Jambi dan Polres jajaran juga terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh instansi terkait dalam penanganan, pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran,” kata Taufik.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih pada kondisi musim kemarau ketika vegetasi dan lahan mudah terbakar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat dan perekonomian,” tegasnya.

Selain itu, Polda Jambi terus mengintensifkan patroli di wilayah yang dinilai rawan karhutla, melakukan pemantauan titik panas, mempercepat penanganan ketika terjadi kebakaran, serta mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Penambahan tersangka menjadi 10 orang sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, tetapi juga berujung pada proses hukum dan pidana.