JAMBI.PILARDAERAH.COM — Lebih dari sepekan kabut asap melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Provinsi Jambi. Kondisi udara yang terus memburuk tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti anak anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan tahunan yang berulang, tetapi merupakan persoalan tata kelola lingkungan yang membutuhkan penanganan serius, sistematis, dan berkelanjutan.
Merespons kondisi tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi menggelar aksi sosial dengan membagikan masker kepada masyarakat di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Aksi tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial, solidaritas kemanusiaan, dan tanggung jawab mahasiswa terhadap persoalan yang sedang dihadapi masyarakat Jambi. Mahasiswa tidak hanya hadir melalui ruang akademik dan penyampaian kritik, tetapi juga melalui tindakan nyata yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jambi, Fadel Adhyaksa, menyampaikan bahwa pembagian masker ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap.
Menurutnya, kondisi kabut asap yang terjadi setiap tahun harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh hanya diselesaikan ketika asap sudah menyelimuti permukiman warga, tetapi harus dicegah sejak awal melalui pengawasan, penegakan hukum, dan kebijakan lingkungan yang lebih kuat.
“Mahasiswa hadir bukan hanya ketika persoalan muncul, tetapi juga menjadi bagian dari masyarakat yang ikut merasakan dampaknya. Kabut asap hari ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi komitmen bersama, karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan yang sehat,” ujar Fadel.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan terpenuhinya hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut bukan sekadar norma hukum, tetapi merupakan hak dasar yang melekat pada setiap warga negara.
Karena itu, persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilihat hanya sebagai bencana kabut asap, melainkan sebagai persoalan pemenuhan hak konstitusional masyarakat. Ketika kualitas udara menurun akibat asap kebakaran hutan dan lahan, masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampak langsung dari lemahnya pencegahan dan pengawasan lingkungan.
BEM Fakultas Hukum Universitas Jambi menilai bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan harus lebih mengedepankan langkah preventif, bukan hanya respons ketika bencana telah terjadi. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran, memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Pemilihan kawasan Telanaipura sebagai salah satu titik pembagian masker dilakukan karena kawasan tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat Kota Jambi. Masker diberikan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang tetap harus menjalankan aktivitas di tengah kondisi udara yang terdampak kabut asap.
Melalui aksi tersebut, BEM Fakultas Hukum Universitas Jambi di bawah kepemimpinan Fadel Adhyaksa ingin menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa tidak hanya berbicara mengenai persoalan hukum dan kebijakan di ruang akademik, tetapi juga hadir memberikan kontribusi nyata ketika masyarakat menghadapi persoalan lingkungan.
Aksi pembagian masker ini sekaligus menjadi pesan bahwa persoalan kabut asap bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Di tengah udara Jambi yang masih diselimuti asap, kehadiran mahasiswa menjadi simbol solidaritas bahwa masyarakat tidak berjalan sendiri menghadapi persoalan ini. Kritik, kepedulian, dan tindakan nyata harus berjalan bersama untuk mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab.












