Cegah Persekongkolan Tender, Kanwil II KPPU dan BPBJ Setda Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha 

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Wahyu Bekti Anggoro, S.H., M.H., hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Seminar Daring dengan tema “Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha Sehat: Memahami Unsur, Resiko, dan Sanksi Persekongkolan Tender” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah II KPPU berkolaborasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.

Seminar Daring yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting ini dibuka langsung oleh Kepala BPBJ Provinsi Jambi, M. Ali Zaini, S.H., M.H.

Kepala Kanwil II KPPU mengawali pemaparan terkait kelembagaan KPPU beserta tugas, fungsi, dan wewenang KPPU dalam pengawasan persaingan usaha di Indonesia. Menghadapi dinamika pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemaparan difokuskan pada regulasi Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender.

Wahyu menguraikan secara komprehensif mengenai unsur-unsur persekongkolan tender, risiko yang ditimbulkan, serta sanksi tegas bagi para pelanggar, yang turut dilengkapi dengan pembedahan contoh kasus persekongkolan tender yang selama ini telah ditangani oleh KPPU.

Pada akhir Seminar Daring, Wahyu Bekti Anggoro, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPBJ Provinsi Jambi beserta seluruh jajaran atas kolaborasi yang terjalin, serta kepada seluruh peserta yang telah berkenan hadir. Adapun peserta dalam Seminar Daring ini antara lain jajaran BPBJ Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi serta perwakilan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Seminar Daring ini merupakan salah satu upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha sehat khususnya kepada pemangku kepentingan dan perangkat daerah guna mencegah praktik persekongkolan tender serta mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan kompetitif.

KPPU senantiasa membuka ruang koordinasi bagi BPBJ dan Inspektorat terkait dengan pelaksanaan tender yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, guna mengantisipasi potensi pelanggaran persaingan usaha pada proses pengadaan barang dan jasa.

***

Informasi bagi jurnalis

1. Narahubung untuk kepentingan pengutipan adalah Wahyu Bekti

Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU;

2. Siaran Pers ini disampaikan pada 19 Agustus 2026 oleh Kantor

Wilayah II KPPU.