MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM — Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME, di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi menegaskan bahaya laten Judi Online.
Pernyataan ini disampaikannya pada kuliah umum SI Festival 2026, Rabu (17/06/2026), bertempat di Auditorium Chatib Quzwain. Kegiatan ini mengambil tema Membangun Kesadaran Digital untuk Melawan Bahaya Judi Online.
Dalam kesempatan tersebut Kadis Kominfo Ariansyah memaparkan bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya judi online, diantaranya adalah faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor belajar, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan dan faktor persepsi tentang keterampilan teknologi.
“Kadang judi online itu dimulai dari 50 ribu rupiah, angka tidak besar tetapi karena sudah kecanduan hal ini dilakukan terus menerus. Bahkan penerima Bansos juga menggunakan bantuan pemerintah untuk judi online. Banyak anggapan dan pendapat bahwa perjudian online lebih singkat dan dapat mendatangkan keuntungan yang besar,” paparnya.
Ariansyah juga menjelaskan tentang ciri-ciri seseorang yang terkena kecanduan judi online, diantaranya tidak mampu menahan untuk berjudi, berbohong tentang aktifitas bekerja, menghabiskan waktu untuk beraktifitas secara online, tidak malu untuk meminjam uang kepada teman atau anggota keluarga, mengabaikan teman dan keluarga serta menampilkan perilaku rahasia.
“Adapun dampak negatif judi online ini diantaranya adalah kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain, pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain, terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan serta terjebak lingkaran setan dan pinjaman online,” jelas Ariansyah.
Menurut Ariansyah, untuk mengantisipasi maraknya judol ini Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengambil langkah-langkah maupun kebijakan-kebijakan, diantaranya memblokir situs-situs judi online, menyebarkan himbauan kepada masyarakat luas melalui surat edaran, sosialisasi melalui media baliho, spanduk dan brosur, media sosial, videotron dan juga melalui dialog TVRI.
“Dalam Upaya pencegahan judi online, Dinas Kominfo Provinsi Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diakses melalui jaringan internet Dinas Kominfo,” ungkap Ariansyah.
“Selain itu juga dilakukan deklarasi dan sosialiasi pencegahan judi online dilingkungan pelajar SLTA, SMK Sederajat dan SDLB se-Provinsi Jambi, deklarasi anti investasi bodong, pinjol ilegal dan judol serta melalui himbauan Gubernur Jambi dan membuka layanan pengaduan,” tambah Ariansyah.













