JAMBI.PILARDAERAH.COM – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode berikutnya hingga saat ini belum dimulai. Karena itu, tudingan mengenai tidak transparannya proses seleksi dinilai tidak tepat.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa tahapan seleksi baru dapat berjalan setelah Tim Seleksi (Timsel) melaksanakan rapat persiapan resmi. Namun, hingga kini rapat tersebut belum dilaksanakan karena masih ada penyesuaian terkait unsur perwakilan Komisi Informasi Pusat dalam susunan Timsel.
“Seleksi Komisi Informasi itu dilaksanakan jika Tim Seleksi telah melaksanakan rapat persiapan. Jadi bukan sengaja menutup-nutupi kegiatan seleksi Komisi Informasi, akan tetapi memang Tim Seleksi belum melaksanakan rapat persiapan,” kata Ariansyah, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, Komisi Informasi Provinsi Jambi memang telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jambi pada September 2025 terkait berakhirnya masa jabatan komisioner. Namun pada saat itu pemerintah daerah belum memasuki tahapan perencanaan seleksi sehingga proses belum dapat dijalankan.
Ariansyah mengungkapkan, saat ini Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi telah ditandatangani Gubernur Jambi. Akan tetapi, susunan tim masih harus disesuaikan karena adanya perubahan calon perwakilan dari Komisi Informasi Pusat.
“Kami harus memastikan bahwa utusan dari Komisi Informasi Pusat benar-benar sah mewakili lembaga tersebut dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Apalagi saat ini Komisi Informasi Pusat juga sedang menjalani proses seleksi,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah memilih berhati-hati agar proses seleksi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan konflik atau persoalan hukum di kemudian hari.
“Karena proses ini masih berjalan, kami belum dapat menyampaikan detail lebih lanjut. Informasi akan kami sampaikan setelah semuanya benar-benar final dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Terkait keputusan memperpanjang masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026, Ariansyah menjelaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan penyelesaian sengketa informasi yang masih berjalan.
Menurutnya, proses seleksi komisioner baru membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga diperlukan masa transisi guna menghindari kekosongan kelembagaan.
“Perpanjangan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas Komisi Informasi, termasuk penyelesaian sengketa informasi yang masih berlangsung. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Pemprov Jambi memastikan proses pembentukan Tim Seleksi dan tahapan rekrutmen Komisi Informasi akan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.






