JAMBI.PILARDAERAH.COM – Dramatis. Upaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi membongkar jaringan narkotika lintas provinsi diwarnai aksi kejar-kejaran hingga tembakan peringatan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten MuaroJamb, Jambi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa hampir 20 kilogram sabu, lebih dari 20 ribu butir ekstasi seberat 9.108,6 gram, serta 1.975 cartridge etomidate cair.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang yang melintas di wilayah Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang diduga terlibat dalam pengiriman narkoba, satu kendaraan lain jenis Xenia yang berada tepat di belakang mobil tersebut tiba-tiba memutar arah dan melaju kencang untuk melarikan diri.
Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Dalam situasi itu, aparat sempat melepaskan tembakan peringatan karena pengemudi mobil Xenia tidak mengindahkan perintah berhenti dari petugas.
“Petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang melarikan diri dan memberikan tembakan peringatan,” ujar Kapolda Jambi, Senin (11/5/2026).
Meski sempat lolos dari pantauan aparat, polisi terus melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam keadaan terkunci.
Bersama ketua RT setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan tiga tas besar berisi narkotika.
Dari mobil Sigra, polisi lebih dahulu mengamankan dua tersangka berinisial MFR (28) dan JHM (29), keduanya warga Pekanbaru, Riau. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku barang haram tersebut berada di dalam mobil Xenia yang sempat kabur.
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya dua tersangka lainnya, yakni YGN (32) dan KSA (28), berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Jumat (8/5/2026).
Kapolda menyebut jaringan ini merupakan sindikat antarprovinsi yang mengedarkan narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang melalui jalur darat lintas Sumatera.
“Ini jaringan lintas provinsi. Pengungkapan ini bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.












