Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi
Target eliminasi Tuberkulosis (TBC) tahun 2030 telah ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021. Kerangka kebijakan secara normatif tidak bermasalah. Arah sudah jelas, instrumen tersedia dan mandat lintas sektor telah ditetapkan. Persoalan utama terletak pada implementasi, khususnya pada kegagalan membangun sistem yang terintegrasi dan berbasis satu data.
Secara nasional, skala masalah masih besar. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan World Health Organization, Indonesia menghadapi sekitar 1,09 juta kasus TBC per tahun, dengan lebih dari 100 ribu kematian. Pada 2024, jumlah kasus yang berhasil ditemukan berada pada kisaran 856 ribu hingga 889 ribu kasus. Selisih antara estimasi dan temuan tersebut menunjukkan bahwa sebagian kasus masih berada di luar jangkauan sistem. Ini bukan sekadar deviasi statistik, melainkan indikasi struktural bahwa penemuan kasus belum berjalan menyeluruh.
Gambaran ini terlihat di tingkat daerah. Data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi menunjukkan peningkatan penemuan kasus dari sekitar 3.600 kasus pada 2023 menjadi lebih dari 5.300 kasus pada 2024. Di sisi lain, rilis Dinas Kesehatan Kota Jambi yang dipublikasikan melalui ANTARA News mencatat 2.178 kasus dengan 163 kematian pada 2025 di satu wilayah. Kenaikan angka temuan tidak serta-merta menunjukkan perburukan situasi; hal ini lebih mencerminkan meningkatnya kapasitas deteksi. Namun, jika satu wilayah mencatat angka setinggi itu, maka secara logis beban riil di tingkat provinsi berpotensi lebih besar dari yang tercermin dalam data. Pada titik ini, under-detection menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Perbandingan antara data administratif dan pendekatan epidemiologi memperjelas kesenjangan tersebut. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah kasus TBC yang tercatat di Provinsi Jambi hingga periode terbaru (2024–2025) berada pada kisaran beberapa ribu kasus per tahun, relatif konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya, termasuk sekitar 5.308 kasus pada 2022. Namun, angka ini merupakan agregasi laporan fasilitas kesehatan, sehingga hanya merepresentasikan kasus yang berhasil ditemukan dan dilaporkan.
Jika mengacu pada estimasi World Health Organization dengan pendekatan insiden nasional, jumlah penderita TBC di Provinsi Jambi diperkirakan dapat mencapai lebih dari 13 ribu kasus per tahun. Perbandingan ini menunjukkan kesenjangan signifikan antara kasus yang ditemukan dan beban riil penyakit.
Dengan demikian, sebagian besar kasus TBC kemungkinan masih berada di luar sistem, tidak terdeteksi, tidak tercatat dan tidak tertangani. Persoalan utama bukan semata besarnya angka kasus, melainkan keterbatasan sistem dalam menemukan dan mengendalikan kasus secara menyeluruh. Kondisi ini menegaskan bahwa intensifikasi penemuan kasus dan penguatan integrasi data merupakan kebutuhan struktural yang tidak dapat ditunda.
Pada tataran implementasi, pendekatan penemuan kasus masih didominasi oleh passive case finding, di mana sistem menunggu pasien datang ke fasilitas kesehatan. Pendekatan ini terbatas dalam menjangkau populasi berisiko tinggi. Di sisi lain, implementasi Terapi Pencegahan TBC (TPT) belum optimal, sehingga peluang mencegah kasus baru belum dimanfaatkan secara maksimal. Dalam kombinasi kondisi tersebut, sebagian kasus tetap berada di luar jangkauan sistem sebagai missing cases, menunjukkan bahwa kasus belum sepenuhnya terdeteksi, tidak tercatat dan berpotensi terus menularkan penyakit di masyarakat.
Namun, persoalan tidak berhenti pada aspek deteksi. Struktur sistem penanggulangan TBC masih terfragmentasi. Integrasi data belum berjalan utuh. Peran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum sepenuhnya terhubung dengan sistem kesehatan. Akibatnya, sebagian pasien tidak masuk dalam sistem pelaporan, tidak terhubung dengan bantuan sosial dan tidak terpantau dalam pengobatan.
Di sisi teknis, Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tersedia sebagai instrumen utama pencatatan dan pemantauan di daerah. Namun, efektivitasnya dibatasi oleh dua persoalan mendasar, keterbatasan sumber daya manusia dan keterlambatan input data. Petugas yang merangkap fungsi menyebabkan pelaporan tidak konsisten, sementara keterlambatan penginputan membuat data kehilangan nilai sebagai instrumen pengambilan keputusan yang tepat waktu. Dalam kondisi ini, data tidak lagi berfungsi sebagai alat pengendalian program, melainkan sekadar arsip administratif yang tertinggal dari dinamika lapangan.
Kelemahan lain terletak pada aspek deteksi. Intensifikasi penemuan kasus sangat bergantung pada ketersediaan alat diagnostik, khususnya Tes Cepat Molekuler (TCM). Ketimpangan distribusi alat dan kapasitas pemeriksaan menyebabkan sebagian kasus tetap tidak teridentifikasi, terutama di wilayah dengan akses terbatas.
Dimensi sosial memperkuat kompleksitas persoalan. Pengobatan TBC yang berlangsung dalam jangka panjang membutuhkan stabilitas ekonomi pasien. Tanpa dukungan dari Dinas Sosial, risiko putus obat tetap tinggi. Keterhubungan dengan skema jaminan kesehatan seperti KIS, Jamkesda, dan BPJS Kesehatan menjadi prasyarat dasar.
Faktor lingkungan juga tidak dapat diabaikan. Hunian padat, ventilasi buruk dan sanitasi yang tidak layak merupakan determinan langsung penularan. Dalam konteks ini, peran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi bagian integral dari strategi pengendalian. Tanpa intervensi pada lingkungan, penanganan medis akan cenderung berulang.
Keterlibatan sektor non-pemerintah masih terbatas. Perusahaan dan kawasan industri belum sepenuhnya diintegrasikan dalam strategi penemuan kasus. Padahal, skrining TBC pada karyawan serta masyarakat di sekitar wilayah operasional merupakan instrumen efektif untuk menjangkau populasi produktif dengan mobilitas tinggi.
Seluruh persoalan tersebut bermuara pada satu kesimpulan structural, ketiadaan integrasi lintas sektor yang berbasis satu data. Selama data kependudukan, data kesehatan, data sosial, dan data permukiman berjalan dalam sistem yang terpisah, intervensi akan terus parsial dan tidak sinkron. Dalam kondisi seperti ini, yang dibutuhkan bukan sekadar koordinasi administratif, melainkan mekanisme lintas sektor yang bekerja secara sistematis, terukur, dan berbasis indikator kinerja dengan satu rujukan data yang sama sebagai dasar pengambilan keputusan.
Tanpa integrasi yang nyata, data akan tetap terfragmentasi, kasus akan tetap tersembunyi, dan intervensi akan terus kehilangan sasaran. Target eliminasi tidak akan gagal karena kekurangan program, melainkan karena kegagalan sistem dalam bekerja sebagai satu kesatuan.












