Oleh: Bayu Anugerah, S.H.,M.H. Ketua Bidang Young Lawyers Committee (YLC) DPC Jambi
Kondisi di tengah meningkatnya urgensi krisis iklim global, berbagai negara berlomba-lomba mengadopsi kebijakan berbasis lingkungan seperti: konservasi hutan, transisi energi, hingga perdagangan karbon. Narasi “ekonomi hijau” pun menjadi arus utama dalam diskursus pembangunan berkelanjutan. Namun di balik ambisi tersebut, muncul fenomena yang semakin mendapat perhatian dalam kajian hukum dan politik lingkungan, yaitu green grabbing. Kata green grabbing atau Perampasan lahan atas nama kepentingan lingkungan. Istilah ini merujuk pada pengambilalihan tanah oleh negara atau korporasi dengan legitimasi proyek hijau, seperti konservasi, reforestasi, atau energi terbarukan, yang sering kali mengabaikan hak masyarakat lokal dan adat. Alih-alih menciptakan keadilan ekologis, praktik ini justru memperdalam ketimpangan dan konflik agraria.
Menilik paradoks Kebijakan Hijau di Indonesia dalam konteks fenomena green grabbing tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang konflik agraria dan lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Banyak kebijakan lingkungan yg memiliki tujuan mulia, namun sering kali berbenturan dengan realitas sosial di lapangan. Salah satu contoh dapat ditemukan dalam proyek konservasi hutan dan skema perdagangan karbon seperti REDD+. Program-program ini kerap membatasi akses masyarakat terhadap lahan yang secara turun-temurun mereka kelola. Di sisi lain, proyek food estate yang diklaim sebagai solusi ketahanan pangan berbasis lingkungan juga menimbulkan kekhawatiran terkait pembukaan lahan skala besar dan potensi marginalisasi masyarakat lokal.
Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang progresif. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Implementasi putusan ini justru masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait pengakuan administratif terhadap masyarakat adat dan tumpang tindih regulasi sektor kehutanan, agraria, dan investasi.
Selain itu, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, di mana negara tidak hanya mengakui keberadaan mereka beserta hak tradisionalnya, tetapi juga berkewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada tingkat undang-undang, pengaturan mengenai hak masyarakat adat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3 yang mengakui hak ulayat sebagai bentuk penguasaan tertinggi masyarakat adat atas wilayahnya, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional dan kepentingan umum, yang mencakup tanah, air, serta seluruh sumber daya alam di dalamnya.
Namun demikian, keberadaan berbagai peraturan tersebut belum sepenuhnya mampu melindungi hak masyarakat adat secara efektif, karena praktik perampasan tanah (land grabbing) dan sumber daya alam (green grabbing) masih terjadi, ditambah dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang multitafsir terkait pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan konservasi, sehingga berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan konflik serta ketidakpastian hukum apabila tidak diatur secara lebih jelas.
Organisasi masyarakat sipil seperti WALHI, AMAN, dan KPA secara konsisten mencatat bahwa konflik agraria di Indonesia masih tinggi, termasuk yang berkaitan dengan proyek-proyek berlabel hijau. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata pada kebijakan lingkungan itu sendiri, melainkan pada tata kelola dan distribusi manfaat yang tidak adil.
Fenomena green grabbing bukanlah masalah yang unik di Indonesia saja, justru di berbagai belahan dunia, konflik serupa juga terjadi, bahkan di negara yang memiliki kerangka hukum lebih kuat dan menjadi masalah yang Bersifat Sistemik.
Kawasan Amazon di Brazil misalnya, menjadi arena tarik-menarik antara konservasi lingkungan dan hak masyarakat adat. Konstitusi Brasil sebenarnya memberikan pengakuan kuat terhadap wilayah adat. Namun, dalam praktiknya, ekspansi proyek konservasi dan tekanan ekonomi global sering kali tetap mengancam keberlanjutan hidup komunitas lokal.
Selanjutnya, di Norwegia, negara yang sering dipandang sebagai pelopor kebijakan hijau, justru konflik muncul dalam pembangunan ladang turbin angin di wilayah masyarakat Sami. Proyek energi terbarukan tersebut melanggar hak tradisional masyarakat adat dalam menggembala rusa. Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan kebijakan energi bersih pun dapat menimbulkan pelanggaran hak jika tidak dirancang secara inklusif.
Uni Eropa melalui kebijakan Green Deal berupaya mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan standar hak asasi manusia yang lebih ketat. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) semakin diakui sebagai standar penting dalam proyek-proyek yang berdampak pada masyarakat lokal. Lembaga internasional seperti World Bank, UNDP, dan FAO juga menekankan pentingnya tata kelola lahan yang inklusif dan partisipatif. Namun demikian, kesenjangan antara norma dan implementasi tetap menjadi tantangan global.
Masalah Inti dari berbagai kasus tersebut, terlihat bahwa persoalan green grabbing bukan terletak pada tujuan lingkungan itu sendiri, melainkan pada cara kebijakan tersebut dirancang dan dijalankan yaitu tata Kelola dan Keadilan. Diantaranya, pertama yaitu, pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan lokal sering kali masih bersifat formalitas. Tanpa mekanisme implementasi yang kuat, pengakuan hukum tidak mampu melindungi mereka dari pengambilalihan lahan. Memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, tidak hanya secara normatif tetapi juga dalam implementasi administratif maksudnya, Pengakuan wilayah adat harus dipercepat dan disertai dengan mekanisme perlindungan yang efektif.
Kedua, prinsip FPIC kerap dipahami secara prosedural, bukan substantif. Konsultasi dilakukan, tetapi tidak benar-benar memberikan ruang bagi masyarakat untuk menolak atau memodifikasi proyek. Solusinya adalah memastikan bahwa prinsip FPIC diterapkan secara substantif. Masyarakat harus memiliki posisi tawar yang nyata dalam menentukan apakah suatu proyek dapat berjalan di wilayah mereka.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas dalam proyek hijau masih terbatas. Informasi mengenai dampak sosial dan distribusi manfaat sering kali tidak tersedia secara memadai. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan proyek hijau, termasuk dalam distribusi manfaat ekonomi yang dihasilkan adalah hal yang cocok untuk dilakukan. Dalam konteks ini, green grabbing dapat dipahami sebagai bentuk baru dari eksploitasi sumber daya yang tidak lagi menggunakan narasi pembangunan ekonomi semata, tetapi dibungkus dengan legitimasi moral perlindungan lingkungan.
Tanpa integrasi antara perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia, kebijakan hijau berisiko menjadi bentuk baru kolonialisme sumber daya yaitu hijau di permukaan, tetapi eksploitatif dalam praktik. Jadi, untuk menghindari jebakan green grabbing terutama di Indonesia perlu mendorong pendekatan yang lebih berkeadilan dalam kebijakan lingkungan. Pada akhirnya, transisi menuju ekonomi hijau tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan sosial justru diharapkan mampu mewujudkan transisi Hijau yang Berkeadilan.
Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat adat harus menjadi prioritas melalui kebijakan berbasis HAM yang mengakui hak atas tanah, melibatkan masyarakat adat secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan, menerapkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC), serta didukung kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat sipil, dan komunitas internasional guna mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.











