JAMBI.PILARDAERAH.COM — Kerusakan sistem pengamanan Bank Jambi yang menyebabkan tidak dapatnya akses layanan mobile banking menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk tokoh pemuda sekaligus Ketua Permahi Jambi, Roland.
Roland, menegaskan tidak menginginkan institusi ini runtuh, justru karena mencintai Bank Jambi maka ia menuntut pembenahan total.
“Jika terbukti ada kelalaian serius dalam pengamanan sistem dan manajemen risiko, direksi dan komisaris harus bertanggung jawab secara moral dan manajerial. Dalam tata kelola korporasi yang sehat, kepemimpinan diuji saat krisis,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi transparansi penuh, pemulihan sistem yang telah terverifikasi keamanannya, serta jaminan hukum bahwa dana masyarakat benar-benar aman. “Kepercayaan publik tidak bisa dipulihkan dengan pernyataan normatif. Ia hanya bisa dipulihkan dengan tindakan nyata,” tegas Roland.
Ia bahkan mengingatkan bahwa jika pihak manajemen tidak mampu memperbaiki kepercayaan publik, sebaiknya mengundurkan diri.
“Mereka digaji besar untuk mengelola Bank Jambi. Saya punya pandangan bahwa jika kemudian persoalan nasabah sudah diselesaikan, sebagian besar nasabah kemungkinan akan pindah ke bank lain. Yang tidak bisa pindah hanya ASN Pemda karena gajinya melalui Bank Jambi. Jika sudah seperti ini, direksi dan komisaris harus tau diri untuk segera mengundurkan diri,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam industri perbankan, yaitu kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa jika skandal lemahnya sistem pengamanan berujung pada hilangnya sejumlah tabungan nasabah, maka hal itu bukan hanya isu operasional, melainkan persoalan tata kelola dan manajemen risiko yang krusial.
Dari sisi hukum, bank memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dana nasabah. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan secara jelas mengatur bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan sesuai prinsip kehati-hatian, yang artinya perlindungan dana masyarakat adalah kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan termasuk perlindungan konsumen adalah mandat yang harus ditepati. Jika terbukti ada kelemahan sistem pengamanan yang merugikan nasabah, proses penyelidikan harus dilakukan secara transparan melalui audit forensik independen.
Sebagai mahasiswa, Roland memandang kasus ini sebagai alarm serius. “Bank daerah dibangun dengan kepercayaan masyarakat Jambi. Ketika trust itu terganggu, dampaknya tidak hanya pada satu bank, tetapi pada persepsi publik terhadap sistem tata kelola keuangan daerah secara keseluruhan,” ujarnya.









