JAMBI.PILARDAERAH.COM – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Jambi menggagalkan upaya pengiriman enam ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, 19 Februari 2026.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan antardaerah guna mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal KMP Senangin yang tiba dari Kepulauan Riau. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan enam ekor burung yang hendak dikirim ke Brebes, Jawa Tengah tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menyebutkan keenam burung itu terdiri dari satu Penitis Bunga Api, satu Kolibri Kelapa, tiga Kolibri Ninja, dan satu Corok-corok. Seluruhnya tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perkarantinaan.
“Setiap lalu lintas hewan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina. Jika tidak dipenuhi, terdapat konsekuensi hukum termasuk ancaman pidana,” tegas Sudiwan, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, pengiriman hewan tanpa dokumen resmi berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keamanan hayati.
“Hewan yang tidak melalui prosedur karantina dapat menjadi media pembawa penyakit yang membahayakan ekosistem maupun kesehatan hewan di daerah tujuan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, petugas sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi dokumen melalui mekanisme penolakan dan pengembalian ke daerah asal.
“Namun, karena pemilik tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut, Karantina Jambi mengambil langkah penahanan,” imbuh Sudiwan.
Selanjutnya, Karantina Jambi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil koordinasi, seluruh burung tersebut akhirnya dilepasliarkan di kawasan Hutan Kota Jambi sebagai bagian dari upaya konservasi.
Sepanjang tahun 2026, Karantina Jambi mencatat telah melakukan 11 kali tindakan penahanan dan 9 kali penolakan terhadap lalu lintas media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tidak mencatat adanya tindakan serupa.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025, tercatat tiga kali tindakan penahanan terhadap pengiriman burung tanpa dokumen resmi dengan total tujuh ekor, yang seluruhnya ditolak dan dikembalikan ke daerah asal di Kepulauan Riau.






