Masuk Jalur Sungai Diam-Diam, Kapal Pembawa Bahan Pokok Tanpa Dokumen Digagalkan Polairud Jambi 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bersama Kapal Anis Macan-4002 (BKO Baharkam Polri) berhasil mengungkap pengiriman bahan kebutuhan pokok tanpa dokumen resmi saat patroli rutin di wilayah perairan Provinsi Jambi.

Pengungkapan tersebut berawal dari patroli malam yang dilakukan pada akhir bulan lalu. Saat itu, petugas mencurigai sebuah kapal yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi pada titik koordinat -1.05361111, 104.24444444.

Melihat gerak-gerik mencurigakan kapal tersebut, tim patroli langsung melakukan pengejaran, penghentian, serta pemeriksaan terhadap kapal yang kemudian diketahui bernama KM Sunarti Indah GT 18.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati kapal tersebut mengangkut berbagai komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok dari wilayah Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen tersebut sangat penting guna memastikan keamanan dan kelayakan distribusi bahan pangan yang masuk ke wilayah Jambi.

“Petugas mengamankan nahkoda kapal berinisial A (65), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Nipah Panjang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (2/2/2026).

Selain nahkoda, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal KM Sunarti Indah GT 18 beserta dokumen kapal, serta berbagai komoditas seperti bawang merah, bawang putih, cabai kering, ikan bilis, kacang hijau, kacang tanah, dan ribuan kilogram beras dari berbagai merek.

Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari enam ton bahan pangan, di antaranya beras merek Rumah Padang seberat 5.000 kilogram dan beras ketan Cap Koi seberat 750 kilogram yang saat ini telah diamankan di gudang Ditpolairud Polda Jambi.

Saat ini, katanya, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi guna mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum dalam distribusi bahan pangan melalui jalur perairan.