JAMBI.PILARDAERAH.COM — Komisi III DPR RI mengapresiasi Polda Jambi dan Kejati Jambi atas penanganan kasus perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru honorer Tri Wulansari yang terjadi di Desa Pematang Raman, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
“Berdasarkan penjelasan dari Kapolda Jambi dan Kejati, kasus Ibu Tri Wulansari kita anggap selesai, karena telah diselesaikan dengan baik menurut tata cara KUHAP yang baru,” tandas Ketua Tim Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan di Mapolda Jambi, Kamis (22/1/2026).
Diakuinya, ini adalah yang pertama kali pelaksanaan KUHP yang baru berlaku, yakni di Polda Jambi.
Dia berharap, penyelesaian kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama ke depan, khususnya dalam menjaga sistem pendidikan nasional dan membangun hubungan yang saling menghormati antara guru dan murid serta antara murid dan guru.
“Kedepannya, saya meminta jajaran Polda dan Kejati Jambi untuk mengatur anggotanya sesekali mengikuti upacara atau menjadi inspektur upacara kenaikan bendera,” imbuhnya.
Dia menekankan bahwa kasus ini telah selesai dan para guru-guru di Indonesia tidak ragu dalam menjalankan tugas sistem pendidikannya.
“Karena guru bertanggungjawab kepada muridnya dan murid juga harus memiliki etika yang baik untuk menghormati guru-gurunya,” tegas Hinca.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru honorer melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses mediasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026) di Mapolres Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang berimbang, sekaligus memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat.
“Kesepakatan perdamaian ini dilakukan atas keinginan bersama tanpa tekanan dari pihak mana pun, sebagai wujud itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” ujar Erlan Munaji.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak pihak kedua yang berinisial RA. Permohonan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak orang tua korban.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan menyatakan tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman bernama Tri Wulansari, yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penamparan murid saat melakukan penertiban rambut siswa di sekolah.
Sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPR RI, menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat, karena tindakan guru dilakukan dalam rangka penegakan disiplin.
Selain itu, proses hukum dinilai memberatkan guru honorer tersebut yang harus menempuh perjalanan sejauh 80 kilometer untuk memenuhi panggilan kepolisian, sehingga penyelesaian melalui Restorative Justice dinilai sebagai langkah tepat dan berkeadilan.






