Ultimatum Keras Menkeu Purbaya, Usman Ermulan Ingatkan Sejarah Kelam Bea Cukai

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Mantan anggota DPR RI tiga periode yang dikenal berpengalaman di Komisi Keuangan, Perbankan, dan Perencanaan Pembangunan Nasional, Usman Ermulan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam membenahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dukungan tersebut disampaikan menyusul ultimatum Menteri Keuangan yang memberikan waktu satu tahun kepada DJBC untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Bahkan, Menkeu Purbaya disebut mengancam akan membekukan institusi tersebut serta merumahkan seluruh pegawainya jika perbaikan tidak kunjung terwujud.

“Kita mendukung Menkeu Purbaya yang memberikan waktu kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk berbenah diri. Jika tidak ada perubahan, pembekuan institusi adalah langkah yang wajar, mengingat praktik-praktik oknum Bea Cukai selama ini yang merugikan negara,” kata Usman belum lama ini.

Menurut Usman, berbagai persoalan di tubuh Bea Cukai, seperti dugaan praktik suap, pungutan liar, hingga meloloskan impor pakaian bekas atau limbah dari luar negeri, telah lama menjadi sorotan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Usman menegaskan, pembekuan Bea Cukai bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pada era Presiden Soeharto, sekitar tahun 1985 hingga 1995, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pernah dibekukan sementara akibat maraknya penyelewengan dan praktik under-invoicing yang merugikan keuangan negara.

Pada masa itu, lanjut Usman, sebagian fungsi pengawasan kepabeanan bahkan diserahkan kepada perusahaan swasta asing asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS). Akibatnya, peran Bea Cukai di pelabuhan-pelabuhan Indonesia nyaris tidak terlihat.

“Kondisi waktu itu, Bea Cukai hanya menjadi penonton. Seluruh kegiatan impor dan ekspor ditangani oleh badan asing,” ujar Usman yang mengaku terlibat langsung dalam dinamika pembenahan Bea Cukai di era tersebut.

Usman juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Bea Cukai DPR RI pada tahun 1995. Ia menyaksikan langsung perjuangan Dirjen Bea Cukai saat itu, Soehardjo Soebardi, dalam meyakinkan DPR dan pemerintah untuk melahirkan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

“Tidak mudah saat itu memperjuangkan lahirnya UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kami di Komisi Keuangan DPR RI ikut berjuang meyakinkan pemerintah. Sudah lebih dari 20 tahun berlalu, tapi kini seolah sejarah itu terulang kembali,” ucap Ketua IKAL-Lemhannas Jambi tersebut.

Usman berharap, ultimatum Menteri Keuangan kali ini benar-benar menjadi momentum perbaikan menyeluruh bagi Bea Cukai agar kembali menjalankan fungsinya secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.