JAMBI.PILARDAERAH.COM — Azhar Sidiq S., Calon Ketua Umum PERMAHI, menyatakan bahwa ia mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai langkah nyata negara dalam pengendalian kawasan hutan untuk menjaga hutan dan mengembalikan hak negara yang selama bertahun-tahun dikuasai secara ilegal, masif, dan sistemik oleh pihak tertentu. Menurutnya, kehadiran Satgas PKH menandai pergeseran penting dari sekadar komitmen normatif menuju penegakan hukum yang konkret, terukur, dan berdampak langsung terhadap perbaikan tata kelola sumber daya alam.
Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Satgas PKH tidak hadir sebagai simbol kebijakan semata, melainkan menunjukkan kerja progresif berbasis data dan penindakan faktual di lapangan. Azhar menilai pendekatan ini mencerminkan keseriusan negara dalam membongkar praktik penguasaan kawasan hutan yang bertentangan dengan hukum, sekaligus menegakkan supremasi hukum di sektor kehutanan yang selama ini rawan kompromi dan pembiaran.
Secara yuridis, pembentukan Satgas PKH berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penertiban kawasan hutan merupakan kewajiban konstitusional negara untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai aset publik dan ruang hidup bersama, bukan sebagai objek eksploitasi ilegal segelintir pihak.
Urgensi penertiban kawasan hutan semakin nyata apabila dikaitkan dengan terjadinya bencana ekologis yang sangat parah di berbagai wilayah Sumatera, seperti banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta krisis air bersih. Azhar berpandangan bahwa bencana-bencana tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai fenomena alam, melainkan sebagai akibat langsung dari perusakan hutan yang berlangsung secara ilegal dan sistematis.
Dalam pelaksanaannya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal. Satgas PKH mencatat capaian hingga kini adalah 3.314.022,75 hektare, termasuk proses administrasi dan penertiban lahan. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, 2.398.816,29 ha, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Tidak hanya perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH). Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 ha. Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.
Selanjutnya pada 24 Desember 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas mencapai 893.002,38 Hektare (Ha) dan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2.344.965.750.000. Capaian ini menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada pengambilalihan fisik semata, tetapi juga terintegrasi dengan upaya pemulihan aset dan keuangan negara akibat kejahatan lingkungan.
Azhar menekankan bahwa penertiban kawasan hutan harus tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan due process of law. Transparansi dalam verifikasi izin, audit legalitas, serta mekanisme keberatan hukum menjadi penting agar penegakan hukum tidak melahirkan konflik baru di tengah masyarakat. Dengan konsistensi, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik, Satgas PKH berpotensi menjadi fondasi kebijakan berkelanjutan dalam menegakkan keadilan ekologis dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Keberhasilan implementasi akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat.









