JAMBI.PILARDAERAH.COM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Narkotika Muara Sabak terus memperkuat komitmen pemberantasan peredaran barang terlarang di dalam lapas dengan memusnahkan puluhan barang hasil razia di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 56 unit telepon genggam, charger, kabel listrik, kipas angin, serta sejumlah benda lain yang dilarang berada di dalam lingkungan pemasyarakatan karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa pembenahan sistem pemasyarakatan membutuhkan konsistensi, pengawasan berlapis, serta dukungan semua pihak.
Menurut Irwan, keterbatasan pasokan listrik di dalam lapas menjadi salah satu alasan utama larangan penggunaan colokan dan peralatan elektronik pribadi oleh WBP, karena berisiko disalahgunakan dan memicu pelanggaran.
“Berbagai modus dilakukan warga binaan. Salah satunya memanfaatkan kipas angin untuk mengecas handphone,” ungkap Irwan dalam keterangannya.
Meski razia dilaksanakan secara rutin minimal dua kali dalam sepekan, pihak lapas masih menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah WBP, sehingga pengawasan terus ditingkatkan.
Setiap warga binaan yang terbukti melanggar aturan langsung diproses sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan hingga pemberian sanksi administratif sebagai bentuk efek jera.
Irwan juga mengakui keterbatasan jumlah petugas serta jalur kunjungan menjadi tantangan tersendiri dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas, namun hal tersebut tidak menyurutkan upaya penertiban.
Ia pun mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran petugas pemasyarakatan yang terus bekerja tanpa lelah menjaga keamanan, ketertiban, serta integritas lembaga pemasyarakatan demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan berwibawa.












