JAMBI.PILARDAERAH.COM — Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus melebar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, dari ketiga tersangka salah satunya berinisial VA (Varial Adhi), mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sedangkan dua lainnya, BKR (Bukri), serta seorang broker berinisial Dv (David). Penetapan ini menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan DAK SMK di Provinsi Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan secara menyeluruh.
Proses tersebut, katanya, meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman peran masing-masing pihak.
“Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan ahli guna memperkuat konstruksi perkara,” katanya.
Menurutnya, setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, penyidik kemudian menggelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ketiga tersangka baru tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka baru, yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia di Mapolda Jambi, Senin (22/12/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Polda Jambi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dalam pengembangan perkara tersebut.
“Untuk penahanan belum dilakukan. Penyidik masih melihat perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan selanjutnya,” tambah Taufik.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi ini telah lebih dulu menjerat empat tersangka lainnya. Pada Rabu (12/11/2025), Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Empat tersangka yang telah masuk tahap II yakni RW selaku broker, ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Provinsi Jambi.
Dalam rangkaian penyelidikan, Polda Jambi menemukan adanya dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 senilai Rp120 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan audit oleh tim ahli terhadap pelaksanaan proyek di sejumlah sekolah, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp21 miliar.












