JAMBI.PILARDAERAH.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi melaksanakan Operasi “Wirawaspada” Tahun 2025 sebagai bagian dari pengawasan orang asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini bertujuan menjaga stabilitas dan kondusivitas nasional serta menegakkan hukum keimigrasian.
Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-1215A tanggal 8 Desember 2025 serta Surat Perintah Tugas Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi Nomor WIM.5-UM.03.07-208 tanggal 5 Desember 2025 terkait pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaksanaan operasi berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Desember 2025, dan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Provinsi Jambi. Operasi ini merupakan agenda nasional Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan keberadaan dan kegiatan warga negara asing.
Sebelum turun ke lapangan, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, memberikan pengarahan kepada seluruh petugas. Ia menekankan agar pelaksanaan operasi dilakukan secara humanis, profesional, terukur, dan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur yang berlaku.
Dalam arahannya, Kakanwil juga mengingatkan pentingnya keselamatan petugas, pendokumentasian kegiatan, serta kewajiban melaporkan hasil operasi secara berjenjang. Selain itu, petugas diminta untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat apabila diperlukan.
Fokus pemeriksaan Operasi Wirawaspada 2025 meliputi kelengkapan dokumen keimigrasian, kesesuaian kegiatan orang asing dengan izin tinggal yang dimiliki, kepatuhan sponsor atau penjamin, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Sasaran pertama operasi adalah PT. Patel Trading yang bergerak di bidang ekspor pinang di Kabupaten Muaro Jambi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima warga negara asing asal Pakistan yang seluruhnya memiliki izin tinggal tetap dan dokumen keimigrasian lengkap serta masih berlaku.
Sasaran berikutnya adalah PT. Shree Balaji Ekspor, perusahaan ekspor pinang lainnya di wilayah yang sama. Di lokasi ini, petugas mendapati satu tenaga kerja asing berkewarganegaraan India yang memegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang sah dan masih berlaku, serta telah menikah dengan warga negara Indonesia.
Dari keseluruhan rangkaian Operasi Wirawaspada Tahun 2025 di Kabupaten Muaro Jambi, Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi memastikan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Melalui operasi ini, Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






