JAMBI.PILARDAERAH.COM — Kasus “zona merah” yang menjadi polemik warga selama ini langsung mendapatkan tanggapan dari Kurniawan Triyo Widodo, Field Manager Pertamina EP Jambi.
Dia mengatakan, Pertamina EP Jambi, bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), menghormati hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya yang dilakukan secara tertib dan damai, serta menghargai hak orang lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Pertamina EP Jambi senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan operasinya sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dipercaya Pemerintah Indonesia untuk menggunakan Barang Milik Negara (BMN) dalam mendukung kegiatan hulu migas dan ketahanan energi nasional,” imbuhnya.
Menurutnya, sebagai KKKS yang dipercayakan pemerintah, PEP Jambi menjalankan operasional migas dengan taat hukum.
“Aset yang kami gunakan seperti tanah, bangunan, dan infrastruktur adalah Barang Milik Negara,” tutur Widodo.
Dalam mengoperasikan BMN, imbuhnya, Pertamina EP Jambi terus berkordinasi erat dan bersinergi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola BMN.
“Istilah “zona merah” yang ramai di media dan masyarakat bukanlah terminologi dari DJKN maupun Pertamina EP Jambi, kami tidak pernah secara resmi menggunakan istilah tersebut dalam dokumen formal,” ujarnya.
Kemudian, tandasnya, Pertamina EP Jambi secara aktif terus berupaya dan berkomitmen melakukan koordinasi dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk mendapatkan solusi terbaik yang mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan di sekitar wilayah kerja perusahaan, termasuk di Kenali Asam Atas, Kota Jambi.
“Pertamina EP Jambi bersama DJKN dan KPKNL Provinsi Jambi secara aktif melakukan sosialisasi BMN dan menegaskan bahwa aset yang digunakan oleh Pertamina EP Jambi adalah Barang Milik Negara,” ucapnya.
“Pada setiap penggunaan dan pengoperasian BMN, PT Pertamina EP Jambi melakukannya melalui koordinasi yang intensif dan sinergi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola BMN,” pungkas Widodo.
Sebelumnya, sempat mencuat kabar bahwa sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Kenali Asam diduga tumpang tindih dengan aset Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan PT Pertamina EP Field Jambi (PEP Jambi) dalam kegiatan operasional migas.












