Integritas di Atas Loyalitas Klien. Kasus Advokat Lucas dan Pengkhianatan Terhadap Officium Nobile

Oleh: JULIANTO- FAKULTAS HUKUM-MAHASISWA UNIVERSITAS ADIWANGSA JAMBI 

Profesi advokat sering disebut sebagai officium nobile atau jabatan terhormat, memanggul tugas mulia untuk menegakkan hukum dan keadilan secara independen. Namun, kehormatan ini kembali tercoreng oleh kasus Advokat Lucas (2018), yang tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga secara aktif menghalang-halangi proses hukum.

Kasus Lucas, yang membantu kliennya Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari penyidikan KPK, adalah pengkhianatan nyata terhadap prinsip integritas dan tanggung jawab moral yang wajib dijunjung tinggi setiap advokat.

Tiga Kegagalan Moral

Tindakan Lucas bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan kegagalan etis yang mendalam, terlihat jelas dari tiga perspektif moral:

1-Kegagalan Deontologis (Kewajiban): Teori deontologi menilai tindakan berdasarkan kewajiban universal. Advokat memiliki kewajiban moral untuk membela klien secara jujur dan sesuai hukum, serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Dengan memfasilitasi pelarian klien, Lucas melanggar kewajiban mendasar ini. Niat “melindungi klien” tidak membenarkan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

2-Kegagalan Teleologis (Akibat): Jika diukur dari akibatnya (teleologi), tindakan Lucas tidak membawa manfaat sosial. Sebaliknya, hal itu merugikan sistem hukum, menghambat penegakan hukum oleh KPK, mencoreng nama baik profesi, dan menurunkan kepercayaan publik. Secara teleologis, perbuatan tersebut tidak bermoral karena kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada keuntungan pribadi klien.

3-Kegagalan Virtue Ethics (Karakter): Etika kebajikan menuntut advokat memiliki karakter moral seperti kejujuran, integritas, dan tanggung jawab. Loyalitas Lucas kepada klien terbukti mengalahkan tanggung jawab moralnya terhadap hukum dan kebenaran. Ini menunjukkan cacat karakter yang bertentangan dengan nilai-nilai kebajikan profesi.

Refleksi untuk Calon Penegak Hukum

Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi mahasiswa hukum dan seluruh praktisi. Keberhasilan seorang advokat tidak diukur dari kemampuannya “menyelamatkan” klien dengan cara apa pun. Justru, integritas adalah fondasi utama; tanpa integritas, keahlian hukum tidak memiliki makna moral.

Mahasiswa hukum, sebagai calon profesional, harus memahami bahwa etika profesi tidak boleh dikompromikan demi keuntungan pribadi atau kepentingan klien. Mereka harus mampu menyeimbangkan tugas membela klien dengan kewajiban yang lebih tinggi: menegakkan hukum dan keadilan.

Rekomendasi Penguatan

Untuk memulihkan citra profesi, ada dua langkah mendesak yang harus dilakukan:

Penguatan Pengawasan: PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) perlu memperketat mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin. Sanksi etika harus berjalan beriringan dengan sanksi pidana.

Pendidikan Etika Dini: Perguruan tinggi hukum wajib memperkuat pendidikan etika profesi, menanamkan nilai integritas, tanggung jawab, dan kejujuran sejak dini kepada mahasiswa.

Kasus Lucas adalah pengingat bahwa profesi hukum adalah tentang mencari dan menegakkan kebenaran, bukan alat untuk memfasilitasi pelarian dari keadilan. Integritas harus selalu menjadi kompas utama, menempatkannya di atas loyalitas buta kepada klien.