JAMBI.PILARDAERAH.COM — Langkah cepat dan tegas diambil oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Jambi) dalam menegakkan keadilan di era digital. Hanya berselang beberapa hari setelah meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PERMAHI Jambi, organisasi ini langsung melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan siber (cybercrime) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC PERMAHI Jambi, Roland Pramudiansyah, bersama tim hukum organisasi. Dalam pelaporannya, mereka juga menyerahkan legal opinion yang berisi analisis yuridis lengkap mengenai dugaan kasus penipuan dan pemerasan digital yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai pegawai instansi pemerintah, yakni Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Menurut Roland, kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa kejahatan siber telah merambah ruang-ruang privat masyarakat. Ia menegaskan bahwa Posbakum PERMAHI Jambi hadir sebagai bentuk kepedulian mahasiswa hukum terhadap perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan teknologi. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini saatnya mahasiswa hukum tampil di garda depan membela rakyat,” ujarnya tegas.
Dalam dokumen analisis hukum yang diserahkan, PERMAHI Jambi menyebut tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP, serta pemerasan elektronik sesuai Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Dengan berpura-pura sebagai pegawai BPVP, pelaku menawarkan program bantuan fiktif untuk pelaku UMKM, kemudian meminta akses data pribadi korban. Setelahnya, pelaku melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan video tidak senonoh yang diklaim sebagai milik korban, sehingga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis.
“Ini bukan sekadar kasus penipuan, tapi serangan terhadap martabat manusia,” kata Roland. “Kami ingin memastikan pelaku cyber extortion seperti ini diburu dan dihukum seberat-beratnya.”
Aksi cepat PERMAHI Jambi ini menjadi langkah nyata pertama dari Posbakum PERMAHI, yang baru saja diluncurkan sebagai pusat layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Posbakum ini diharapkan mampu menjadi wadah advokasi dan edukasi hukum, terutama dalam menghadapi kasus-kasus berbasis teknologi yang semakin kompleks.
“Peluncuran Posbakum bukan sekadar seremoni,” lanjut Roland. “Hari ini kami buktikan dengan aksi nyata — langsung turun tangan menangani dan melaporkan kasus kejahatan siber pertama yang kami tangani.”
Selain melaporkan kasus ke Polda Jambi, PERMAHI Jambi juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera menindaklanjuti pencatutan nama lembaga BPVP dalam kasus ini. Mereka berharap pemerintah turut memperkuat keamanan data dan identitas lembaga negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di ruang digital.
Langkah hukum ini menandai babak baru bagi peran mahasiswa hukum di tengah masyarakat. Melalui Posbakum PERMAHI, Jambi kini memiliki pusat advokasi yang responsif, progresif, dan siap memperjuangkan keadilan bagi korban kejahatan digital di provinsi ini dan sekitarnya.












