Polda Jambi Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Beras Subsidi SPHP, Pemilik RPK Diringkus 

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait penyalahgunaan beras subsidi.

Dalam aksinya, pelaku ingin mencari keuntungan berlipat sehingga nekat memindahkan beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke karung polos tanpa merek.

“Pelaku bernama Rudy Setiawan (34), warga Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Dia ditangkap aparat kepolisian pada Minggu kemarin,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (25/8/2025).

Dia menceritakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran beras subsidi SPHP yang dipindahkan ke karung polos tanpa label dan dijual kembali sebagai beras non subsidi.

Tidak menunggu lama, informasi tersebut segera ditindaklanjuti personel Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi.

Saat dilakukan pengecekan di Toko CV. Gembira Maju Bersama milik seseorang berinisial J di Jalan Lingkar Barat, Alam Barajo, petugas menemukan 174 karung beras polos berbagai ukuran dengan total berat 1.440 Kg.

Beras tersebut diangkut menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam bernopol BH 8812 MY yang dikendarai tersangka Rudy.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa beras yang dikemas ulang tersebut merupakan isi dari beras subsidi SPHP,” katanya.

Dia menjelaskan, beras-beras itu dipindahkan ke karung polos berwarna biru ukuran 5 Kg, merah ukuran 10 Kg, dan hijau ukuran 20 Kg, untuk kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi.

“Tersangka juga rekanan Bulog pemilik RPK (Rumah Pangan Kita). Modusnya, tersangka buka dan salin ke karung kosong tanpa lebel sama sekali,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Taufik, beras yang sudah diganti karung tersebut dijual tersangka bukan kepada konsumen tetapi ke warung-warung.

“Alasan tersangka, supaya beras cepat laku karena SPHP yang dijual hanya bisa dua karung, tetapi kalau sudah ganti karung bisa dijual dengan keuntungan berlipat,” tandasnya.

Dari hasil pengembangan kasus membawa polisi ke rumah tersangka di Perumahan Bumi Citra Lestari, Kecamatan Paal Merah.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 221 karung beras SPHP, mesin jahit karung, timbangan, ratusan karung polos berbagai ukuran, serta satu unit mobil pickup. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Jambi.

Total barang bukti yang diamankan antara lain 100 karung beras polos 5 Kg, 54 karung polos 10 Kg, 20 karung polos 20 Kg, 221 karung beras SPHP, 111 karung kosong, mesin jahit karung portable, terpal biru, dua karung kosong SPHP, satu unit HP, serta mobil Daihatsu Grandmax berikut STNK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Taufik juga menegaskan, praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat. “Program beras SPHP ditujukan agar warga bisa membeli beras dengan harga terjangkau, namun disalahgunakan demi keuntungan pribadi”.

Saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolda Jambi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam peredaran beras subsidi yang dikemas ulang ini.

Sedangkan Pimpinan Wilayah Bulog Provinsi Jambi, Aan mengapresiasi kinerja Polda Jambi.

“Kami dari Bulog Jambi akan membalck list (cabut) RPK tersangka,” tegasnya.

Dirinya berharap ratusan RPK yang ada di Jambi tidak melanggar hukum.