JAMBI.PILARDAERAH.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam skandal rasuah ini.
Ketiganya memiliki peran penting dalam pengadaan alat praktik tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Dua tersangka telah resmi ditahan, sementara satu lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut masing-masing:
RWS, berperan sebagai perantara (broker) yang menghubungkan pihak penyedia barang dengan oknum di Disdik Provinsi Jambi. Ia diduga mengatur fee sebesar 20 hingga 25 persen dari penyedia.
ES, selaku Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI) yang menandatangani tujuh Surat Perjanjian (SP) dan menerbitkan lima Purchase Order (PO) kepada PT Indotec Lestari Prima (ILP).
WS, pemilik PT ILP, yang berperan sebagai sub-penyedia dalam lima paket pengadaan. Saat ini WS telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu RWS dan ES. Sementara WS masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kombes Taufik dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025)..
Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama dalam kasus ini, yakni ZH, pejabat Disdik Provinsi Jambi. Dari pengakuan dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, keterlibatan ketiganya semakin menguat.
Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar
Dalam proses penyidikan, Polda Jambi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Hingga saat ini, total uang yang berhasil disita mencapai Rp 8,57 miliar, meningkat dari sebelumnya Rp 6,4 miliar.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit, potensi kerugian negara akibat proyek pengadaan alat praktik SMK ini diperkirakan mencapai Rp 21,8 miliar, dengan nilai kerugian yang sudah dapat dihitung mencapai Rp 6,82 miliar.
“Peran para tersangka cukup jelas. Mereka mengatur alur pengadaan, meminjam perusahaan untuk memenangkan tender, hingga menyusun aliran dana hasil fee proyek,” ungkap Taufik.
Menanti Jeratan Hukum Berat
Polda Jambi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat, yaitu: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001;
Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat,” tambah Taufik.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Komentar