JAMBI.PILARDAERAH.COM — Salah satu rekan “ratu narkoba” Jambi, Diding bin Tember divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun di Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Dominggus.
Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurangan penjara.
Kasi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya saat dihubungi menambahkan, Majelis hakim menilai, Diding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan rekannya.
“Dia bersama dengan yang terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Arifani Alias Ari bin Ambok melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana Dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya, Jumat (1/8/2028).
Disamping itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Dominggus Silaban dan Hakim Anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.
“Hakim memutuskan, bahwa terdakwa bersalah melaksanakan tindak pidana secara teroganisir dengan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 18 tahun dan denda Rp2 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara
“Diding dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Noly.
Dia menjelaskan, Diding dinilai telah merusak generasi. Kemudian, terdakwa juga menjadikan daerahnya sebagai kampung narkotika.
“Selain itu, terdakwa juga tidak menunjukkan itikad jera meski pernah dihukum penjara dalam kasus serupa,” pungkasnya.
Komentar