MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM — Satgas Garuda PKH (Penertiban Kawasan Hutan) pada Maret 2025 berhasil menyita lahan perkebunan yang diduga milik PT Brahma Bina Bakti (BBB) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Ironisnya, sebagian lahan perkebunan tersebut masuk dalam kawasan hutan belum juga dikembalikan ke negara.
Manager PT Brahma Bina Bakti membantah pernyataan tersebut. “Kami masih menunggu proses manajemen pusat PT Brahma Bina Bakti yang berada di Jakarta,” ujarnya saat hearing DPRD Kabupaten Muarojambi, Jambi, Senin (28/7/2025).
Dia juga mengakui, ada sekitar 280 hektar lebih lahan perkebunan milik PT Brahma Bina Bakti sebagai lahan inti berada didalam kawasan hutan milik negara.
Wadir legal PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen (Purn) Nyoman mengatakan sejak Maret lalu hingga sekarang PT Brahma Bina Sakti masih belum mengembalikan hutan kawasan negara.
Dirinya juga mengancam, jika hutan milik negara tersebut tidak dikembalikan maka akan dilaporkan ke Jampidsus (jaksa muda pidana khusus) di Jakarta.
Menurut Satgas PKH Jambi, Letkol Umu, pihaknya telah melakukan verifikasi dan pendataan secara teliti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, tambahnya ada pihak perusahaan tidak koperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan terkait legalitas penguasaan lahan kawasan yang dilakukannya.
“Penertiban kawasan tidak ujug-ujug langsung disita. Satgas PKH melakukan verifikasi dan pendataan yang cermat terhadap lahan yang diambil alih, memastikan bahwa lahan tersebut memang merupakan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal,” tutur Umu.
Sebelumnya, Satgas PKH Jambi berhasil mengembalikan kawasan hutan milik negara yang dialihfungsikan secara ilegal oleh PT Brahma Bina Bakti seluas 2.500 hektar lebih.
Dari luasan yang disita itu, sebagian besar merupakan lahan perkebunan mitra PT Brahma Bina Bakti dengan beberapa kelompok masyarakat yang tersebar dibeberapa desa di Kabupaten Muarojambi.
Komentar