Sepakat! JPU Tuntut Gembong Narkotika Jambi Dituntut Pidana Mati 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Gembong nnarkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025).

“Ya benar, terdakwa Helen dituntut pidana mati. JPU menilai terdakwa Helen terbukti bersalah,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Kamis (24/7/2025).

Disamping itu, katanya, terdakwa Helen secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses perkara ini, jelasnya, terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan: Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang menjadi dasar tuntutan, yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi,” tutur Noly.

Menurutnya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Kemudian, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan,” tukasnya.

Sementara, rekan Helen pada sidang perkara sebelumnya, yakni terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan selama 9 tahun dan terdakwa Didin alias Diding bin Tember telah dituntut pidana 12 tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

“Saat ini terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi,” ucap Noly.

Selanjutnya, agenda berikutnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati.

“Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuh Noly.

Untuk diketahui, Helen merupakan kartel narkoba terbesar wilayah Jambi yang membangun ‘lapak’ dan base camp penjualan narkotika.

Dalam aksinya, Helen CS mendistribusikan narkotika jenis sabu sekitar 500-1000 gram setiap pekannya.

Sedangkan hasil keuntungan yang bisa dikantongi mereka mulai dari Rp500 juta sampai Rp1 miliar per minggu.

Sebelumnya, pada tahun 2024 tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus salah satu gembong narkoba terkenal di Jambi, Helen.

Helen ditangkap di wilayah Jakarta Barat dalam operasi penangkapan yang digelar di Jakarta pada Rabu, 10 Oktober 2024.

Komentar