JAMBI.PILARDAERAH.COM — Dua orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi diringkus tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat saat melakukan penggrebekan.
“Pelaku bernama Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45) warga Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Jambi (25/7/2025).
Saat ditangkap, jelasnya, kedua orang pelaku yang sedang melakukan pengumpulan kayu yang dibakar.
“Mereka masih mengumpulkan kayu dan melakukan pembakaran lahan lebih kurang satu setengah. Rencananya akan ditanam,” tukasnya.
Untuk modusnya, imbuh Taufik, kedua orang pelaku ini membeli lahan dari seseorang berinisial B yang saat ini dalam pengejaran karena belum berhasil diamankan.
“Usai dilakukan penyelidikan, wilayah yang dibeli itu masuk wilayah kawasan hutan produksi,” ucap Taufik.
Diakuinya, penangkapan tersangka karhutla tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat.
“Barang bukti yang diamankan, diantaranya shinsaw dan derigen berisi minyak pertalite, korek api, parang dan puntung kayu,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Komentar