JAMBI.PILARDAERAH.COM — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL tahun 2018-2019.
“Tersangka berinisial BK. Perannya sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit,” tutur Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Selasa (22/7/2025).
Akibat perbuatan tersangka, katanya, merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.
Disamping itu, penyidik juga telah menemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP.
“Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial BK (Komisaris Utama PT. PAL),” tegasnya.
Noly menambahkan, terhadap tersangka juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 hari tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan 10 Agustus 2025 di rumah tahanan (rutan) pada Lapas Kelas IIA Jambi.
Dia juga menyampaikan kssus ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 3 orang tersangka, yaitu WE, VG dan RG.
“Modus operandi tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama–sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit.
“Dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan negara dirugikan,” tegasnya.
Tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, imbuhnya, berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Komentar