JAMBI.PILARDAERAH.COM — Tim Opsnal Subdit 1, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama.
Dalam penangkapan berlangsung dramatis. Mobil petugas ditabrak mobil pelaku saat terjadi aksi kejar-kejaran.
Selain mengamankan 5 orang pelaku, petugas juga mengamankan uang miliaran rupiah dari hasil TPPU.
“Ini termasuk dari jaringan Freddy Pratama, ada tiga tersangka salah satunya wanita dan pengembangan TPPU ada dua orang tersangka,” ucap Dirresnarkoba Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Ernesto Saiser di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).
Untuk barang bukti yang diamankan, katanya, uang senilai Rp1,4 miliar, sabu seberat sekitar 5,5 kg.
“Tersangka TPPU, yakni berinisial, AR, FB. Tersangka narkoba AT (49) warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, SD (32) warga Tangerang, Kota Tangerang, Banten dan perempuan berinisial SR (32) warga Samudera, Aceh Utara, Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, ini adalah rangkaian pengembangan dari kasus peredaran narkoba kepada sopir truk, sopir batu bara dan warga di perkebunan kelapa sawit beberapa waktu lalu.
Dari pengembangan, ceritanya, petugas mendapatkan informasi di Kabupaten Muarojambi ada seseorang mengendarai mobil Brio abu-abu dengan nomor polisi BH 1921 NE.
Ketika akan diberhentikan, pengendara malah tancap gas. Aksi kejar-kejaran tidak dapat dihindari. Petugas pun terpaksa memberikan tembakan peringatan.
“Saat dilakukan penembakan untuk dilakukan pemberhentian, tersangka AR nekat menabrak mobil petugas dan lari ke perkebunan sawit warga,” ungkap Ernesto.
Dia menambahkan, beruntung ada masyarakat yang melihat dan menunjukan kepada petugas keberadaannya.
“Dari tangan AR didapat barang bukti sekitar 40 gram sabu dan dikembangkan dapat lagi inisial AT di kawasan Jaluko,” tuturnya.
Tidak sampai disitu, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 kg sabu. “Dari pengakuan AT sudah pernah memasukkan sabu ke Jambi sebanyak 15 kg, pertama 5 kg lolos, kemudian keduanya 10 kg dan sudah beredar 5 kg,” imbuhnya.
Dari hasil pengembangan berikutnya, petugas mengamankan FB yang tidak lain adalah adik AT. “Ternyata FB adalah pengawas di salah satu perusahaan batu bara di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Melalui handphone AT, temukan sejumlah transaksi mencurigakan berupa pengiriman uang ke Medan dan Aceh.
“Setelah dikembangkan lagi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR di Aceh. Ternyata dialah yang menerima aliran dana dari luar yang diduga dari Malaysia inisial R (masih dikejar),” tandas Ernesto.
Hasil interogasi, SR disuruh suaminya berinisial SD yang berada di Banten. “Petugas pun berhasil mengamankan SD yang berada di Banten,” katanya lagi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan dua nomor rekening dari keduanya yang bila dijumlahkan sebesar Rp1,4 miliar.
Tidak selesai disitu, pengembangan hingga ke Polda Kalimantan Selatan. “Dari hasil koordinasi, SR ini namanya digunakan untuk jaringan Freddy Pratama alias Miming (masih DPO)”.
“Jadi jaringan yang di Aceh Utara dan yang di Banten masih termasuk jaringan Freddy Pratama. Ini berdasarkan koordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan yang banyak mengungkap kasus narkoba sabu,” ungkapnya.
Ernesto menjelaskan, hasil penyelidikan banyak ditemukan rekening dan salah satunya rekening atas SR.
Guna penyelidikan lebih lanjut, mereka semua masih mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Komentar