Ketagihan Judi Online, Karyawati Cantik Bank Jambi Tilep Uang Nasabah Hingga Miliaran Rupiah 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Seorang mantan analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) dibekuk tim Subdit 2 Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Pasalnya, pegawai bank cantik tersebut berhasil menguras uang tabungan nasabah hingga miliaran rupiah.

Ironisnya, uang miliaran hasil dari penggelapan milik nasabah digunakan pelaku untuk judi online (judol).

“Untuk jumlah korban mencapai 25 orang nasabah. Sedangkan kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp7,1 miliar,” ungkapnya Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (3/6/2025).

Dalam aksinya, ceritanya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana.

Padahal, uang nasabah yang ditarik tersebut tidak ada persetujuan atau sepengetahuan pemilik rekening para nasabah.

Menurutnya, tersangka ini nekat memanfaatkan aksesnya sebagai analis kredit. Karena percayanya, tersangka dengan mudah menarik dana dari puluhan rekening korban dengan slip palsu.

“Kepada petugas, tersangka mengaku uang hasil penggelapan dari bank tersebut digunakan untuk judi online,” tegas Taufik.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi tersangka dilakukan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.

“Korbannya selain nasabah juga ada satu yayasan. Bila dihitung kerugian dari 25 nasabah ditaksir mencapai lebih dari Rp7,1 miliar,” imbuhnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka yang sudah menggunakan baju orange tersebut harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

RS terancam hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp10 miliar hingga maksimal Rp200 miliar

Komentar