JAMBI.PILARDAERAH.COM — Dua terduga pelaku penambangan tanpa ijin (illegal mining) yang akan menjual butiran emas di Kabupaten Merangin, Jambi tidak dapat berkutik usai diamankan tim Unit III Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Keduanya ketahuan akan menjual butiran emas seberat 1,2 kilogram senilai lebih dari Rp2 miliar ke Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
“Tersangka berinisial SM (46) warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir dan AN (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko,” ungkap Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (27/5/2025).
Dia menceritakan, bahwa SN adalah pemodal yang sudah melakukan aksinya sudah sekitar 5 tahun.
“Sedangkan AN adalah kurir untuk mengantarkannya kepada pembeli,” tuturnya didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah.
Keberhasilan tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dalam pengungkap kasus peredaran emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin bermula dari adanya laporan masyarakat.
Mereka mencurigai adanya seseorang yang hendak melintas membawa hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama berlangsung, petugas melihat seorang pria mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam biru dengan nomor polisi BM 6959 XL.
“Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di dalam jok motornya, kita menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat kurang lebih 1,2 kg,” tukas Taufik.
Menurut pengakuannya, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJ di Sumatera Barat atas perintah SM.
Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung memburu keberadaan SM. “Ketika diamankan, tersangka SM berada tidak jauh dari lokasi penangkapan AN,” imbuhnya.
Dari keterangan SM, katanya, emas tersebut adalah miliknya. Tidak hanya itu, dia juga yang memerintahkan AN untuk mengantarkannya kepada pembeli di Padang.
“SM ini adalah pemodal karena sudah sejak tahun 2025 berkecimpung jual beli emas ilegal,” tuturnya.
Menurutnya, tersangka sudah melakukan aksinya sudah 10 kali. “Barang bukti emas murni seberat 1,2 kg tersebut bila estimasi harga Rp1,7 juta per gram nilainya bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 161 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan ancaman hukumannya, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar