JAMBI.PILARDAERAH.COM — Seorang warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Seberang Kota Jambi, Provinsi Jambi harus menderita bertahun-tahun.
Pasalnya, tanah milik warisan orang tuanya seluas sekitar 6 hektar di kawasan Paal 10 diduga telah diserobot mafia tanah.
Padahal pada tahun 2015 lalu, pihak keluarganya telah menang di Pengadilan Negeri, Kota Jambi.
“Saya datang ke Polda Jambi minta keadilan agar kasus mafia tanah yang dialaminya bisa cepat diusut tuntas,” ujar M Havis, korban dugaan mafia tanah, Sabtu (24/5/2025).
Diakuinya, selama ini ahli waris sudah menderita dari tahun 2013 lalu sampai saat ini.
“Kami (keluarga) telah memenangkan sengketa tersebut. Alhamdulillah pada tahun 2015 lalu di Pengadilan Negeri, Kota Jambi, kami menang,” tandasnya.
Karena itu, ahli waris heran setelah mengetahui akta jual beli tanah ternyata dengan orang yang sudah meninggal dunia.
“Dia membeli tanah ahli waris dengan kakek saya pada 1987, sedangkan kakek saya meninggal tahun 1983. Jadi ada dugaan kejanggalan pemalsuan,” tukas Havis.
Dirinya berharap, tanah yang dalam penguasaan orang lain yang diduga mafia tanah bisa kembali ke ahli waris.
Sebelumnya, Polda Jambi sudah sangat serius dalam penanganan kasus mafia tanah. Buktinya, sudah 9 tersangka yang sudah di sikat. Ironisnya, salah satu tersangkanya adalah oknum honorer BPN.
“Pada tahun 2024 sudah ada 9 tersangka mafia tanah, salah satunya oknum honor BPN Bungo,” ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti.
Diakuinya, Polda Jambi sudah sejak tahun 2024 mulai melakukan penanganan kasus mafia tanah di Provinsi Jambi.
“Tahun 2024 kemarin ada empat kasus mafia tanah. Yang sudah P21 ada 3 kemudian tahun ini 2025 itu ada dua P21 dan 3 lagi yang masih berjalan. Jadi total untuk tahun 2025 ini ada lima yang masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, kasus mafia tanah tersebut meliputi di Kabupaten Muarojambi, Kota Jambi di Kabupaten Bungo dan di beberapa daerah lainnya.
“Untuk kriteria mafia tanah, yang pertama melibatkan aparatur pemerintah, tersusun secara sistematis dan terstruktur,” imbuh Manang.
Selanjutnya, beber dia, ada yang melibatkan tim dari tanahnya, memalsukan dokumennya dan ada yang melakukan kegiatan penguasaan tanah.
Komentar