JAMBI.PILARDAERAH.COM — Gudang yang diduga dijadikan pengoplosan LPG di Kelurahan Sridadi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Batanghari, Jambi digerebek Tim Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Pemilik gudang pun yang lagi melakukan pengoplosan LPG tak berkutik saat petugas merangsek masuk ke dalam gudang.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kelangkaan gas LPG 3 kg di daerahnya.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui sepak terjangnya hingga diketahui siapa pemiliknya.
Tidak sia-sia, diwaktu yang tepat petugas langsung melakukan penggrebekan di lokasi tersebut.
“Saat digerebek, pelaku berinisial RR (36) sedang melakukan pengoplosan LPG, yakni memindahkan (menyuntikkan) gas dari tabung melon 3 kg ke tabung 5 kg dan 12 kg,” ujar Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Kamis (1/5/2025).
Diakuinya, gudang tersebut merupakan pangkalan LPG 3 kg yang sudah beroperasi sejak Januari lalu hingga saat ini.
“Oleh tersangka ini, hasil oplosan gas tersebut dipasarkan ke Sungai Bahar dan Tebo. Untuk penghasilan rata-rata hampir Rp6 juta satu bulan,” jelasnya.
Tidak hanya tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 179 tabung LPG 3 kg, 53 tabung LPG 12 kg, 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik, 1 timbangan ukuran 30 kg dan satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk operasional.
Guna penyelidikan lebih lanjut, RR harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Akibat lainnya, tersangka juga diganjar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Sedangkan ancaman hukumannya yang bakal diterima tersangka maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.
Komentar