JAMBI.PILARDAERAH.COM — Selama kurun waktu Januari – April 2025, Tim Subdit Cyber Polda Jambi berhasil mengidentifikasi ribuan situs judi online (judol) di internet yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.
“Ribuan situs tersebut didapat dari anggota Subdit Cyber Polda Jambi yang melakukan patroli di internet selama kurun waktu Januari hingga April 2025,” ungkap Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, Selasa (15/4/2025).
Dari patroli tersebut, katanya, kemudian didapati ada situs yang mempromosikan judi online sebanyak 1.515 situs.
“Saat ini, Subdit Cyber mengirimkan surat ke Kominfo Provinsi Jambi untuk melakukan pemblokiran situs judi online tersebut,” imbuhnya.
Maulana menambahkan, Polda Jambi telah melakukan beberapa langkah antisipasi untuk menangani judi online.
Diantaranya, jelas dia, peningkatan patroli cyber untuk memantau dan mengidentifikasi situs-situs judi online yang beroperasi di wilayah Jambi.
Selanjutnya, kerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani judi online.
Kemudian, penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya judi online dan cara-cara untuk menghindarinya.
“Apabila ada pelaku judi online di wilayah Jambi, Polda Jambi dan jajaran siap melakukan penindakan terhadap pelaku judi online,” tandas Maulana.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengaku kaget atas maraknya judi online (judol) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peserta didik di Provinsi Jambi.
“Saya lihat provinsi yang permainan judi online tertinggi di Jambi, saya kaget. Anak remaja mulai dari SMP, SMA, bahkan juga ASN kita”.
“Saya kira ini kedepan bagimana kita mencegah ini semua dengan memperketat handphone mereka mulai dari anak-anak sekolah hingga ASN,” kata Al Haris.
Dirinya meminta agar ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Gubernur mengetahui itu berdasarkan data resmi dari Kapolri saat agenda agenda Retreat (pembekalan) di Magelang.
Saat itu, Kapolri menyampaikan bahwa Jambi menempati posisi teratas dalam daftar provinsi dengan pemain judi online terbanyak.
“Parahnya lagi, pelakunya itu banyak di rentang usia 10 sampai 20 tahun. Artinya anak SMP, SMA, bahkan ASN kita ikut terlibat,” kata Al Haris.
Komentar