JAMBI.PILARDAERAH.COM ‐- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).
Tidak main-main, berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga sudah disalahgunakan.
Bahkan seorang oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu tersangka berinisial ZH yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala PPK pada tahun 2021 telah kita amankan,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (11/4/2025).
Berdasarkan laporan penyidik, katanya, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan.
“Dana tersebut mencakup Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK,” jelasnya.
Menurutnya, tim investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar.
“Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan,” ungkap Taufik.
Setelah mendapat laporan, imbuhnya, dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.
“Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang,” ucapnya.
Barang-barang yang telah diperiksa, sambungnya, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.
“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum”.
“Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah di mark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” tandas Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Komentar