Sabu Senilai Rp25 M Jaringan Internasional Dimusnahkan 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan sabu-sabu senilai Rp25 miliar di halaman kantor BNNP Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (20/3/2025).

Dengan menggunakan mobil Incinerator khusus pemusnah narkotika, narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kg satu persatu dimasukkan ke mesin Incinerator.

Sedangkan dua orang tersangka yang berhasil diamankan langsung menyaksikan pemusnahan narkoba yang dibawanya dengan menggunakan baju warna orange.

“Sabu-sabu tersebut merupakan hasil penangkapan dari jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Pekanbaru, Palembang dan Jambi,” ungkap Kepala BNNP Jambi, Wisnu Handoko, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, barang haram tersebut merupakan jenis premium dengan kemasan yang menyerupai teh China.

Dia menambahkan, 2 orang tersangka yang diamankan, yakni Pandu (41) yang berperan sebagai sopir dan Ade (24) berperan sebagai kurir pengantar narkotika jenis sabu-sabu.

“Keduanya sudah lebih dari 2 kali melakukan aksinya. Mereka merupakan bagian dari sindikat narkoba asal Medan, Sumatra Utara yang rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jambi,” tandas Wisnu.

Dari pengakuan tersangka, keduanya diketahui sudah berkali-kali melakukan aksi serupa diberbagai provinsi, seperti Medan, Pekanbaru, Palembang dan Jambi.

“Untuk membongkar kasus peredaran barang haram ini, pihaknya sudah bekerjasama dengan BNNP lain, seperti BNN Kepulauan Riau, Sumut dan Aceh karena peredaran saling berkaitan,” ucapnya.

Sebelumnya, BNNP Jambi berhasil membongkar penyelundupan narkoba jaringan antar provinsi di kawasan Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.

Sementara, upah dua orang kurir yang selundupkan 25 kilogram narkotika jenis sabu ke Jambi tersebut mencapai ratusan juta.

“Keduanya mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta per kilogramnya atau setiap bungkus sabu yang berhasil mereka antar,” ungkap Wisnu.

25 bungkus sabu yang dimusnahkan ini, jelasnya, jika berhasil menyelesaikan pengiriman kali ini, keduanya bisa mengantongi hingga Rp250 juta.

Untuk saat ini, kedua kurir tersebut ditahan di sel tahanan BNNP Jambi.

Komentar