MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM — Upaya mediasi yang dilakukan oleh Polsek Maro Sebo pasca aksi warga Desa Muarojambi yang melakukan pemblokiran jalan desa menuju ke PT Sinar Alam Permai (SAP) yang menuntut realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan akhirnya membuahkan hasil.
Pihak perusahaan bersedia menyepakati 5 poin yang diajukan pihak desa. “Alhamdulillah seiring berjalannya waktu dan adanya mediasi pihak perusahaan telah menyepakati apa yang menjadi tuntutan warga Desa Muarojambi,” ungkap Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jeffry Simamora belum lama ini.
Menurutnya, ini sempat tertunda selama 7 tahun lamanya sehingga warga melakukan pemblokiran jalan dengan memasang portal di depan PT SAP di Desa Muarojambi, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Sabtu (8/3/2025) lalu.
Hasil kesepakatan antara masyarakat Desa Muarojambi dengan PT SAP ada 5 poin, diantaranya;
1. Pihak perusahaan PT SAP sepakat untuk memberikan dana CSR kepada masyarakat Desa Muarojambi sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk pembelian tanah kas desa.
2. Pihak perusahaan PT SAP sepakat untuk memberikan 3 unit mesin Genset kpd masyarakat desa muaro jambi dengan harga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) per unit.
3. Pihak perusahaan PT SAP akan memberikan dana CSR kepada masyarakat Desa Muarojambi untuk tahun 2025 sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) perbulan dengan cara ditransfer melalui rekening desa Bank 9 Jambi nomor rekening 711000658 a/n Desa Muarojambi.
4. Untuk kedepan pihak PT SAP akan melakukan koordinasi musyawarah bekerjasama dengan baik untuk keamanan, kenyamanan dalam pengunaan jalan dan lainnya.
5. Tidak ada tuntutan lain terkait tanggung jawab CSR perusahaan menyangkut kesepakatan antar pihak desa dan perusahaan dikemudian hari serta selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
“Sebagai anggota polisi mengucapkan terimakasih atas kesepakatan antara desa dengan perusahaan. Kedepannya, saya berharap saling bersinergi dalam membangun desa,” sebut Kapolsek.
Sebelumnya, warga Desa Muarojambi melakukan unjuk rasa dan melakukan pemblokiran jalan.
Mereka kecewa dengan pihak perusahaan lantaran sejak tahun 2016, tidak pernah memberikan dana CSR.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Desa Muarojambi Nomor 5 Tahun 2016 dan berita acara hasil rapat desa tahun 2016 yang dihadiri dan ditandatangani oleh perwakilan PT SAP. Yang mana sejak tahun 2017 hingga saat ini belum pernah direalisasikan oleh PT SAP.
Komentar