Edarkan Sabu Dari Lapas, Residivis Penggelapan Ditangkap 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Seorang residivis kasus penggelapan asal Kabupaten Batanghari kembali diringkus polisi. Kali ini pria berinisial D (40) ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi lantaran nekat mengedarkan puluhan kilo narkotika berbagai jenis.

“Tersangka sudah sering mengedarkan narkoba di Jambi. Dari tangan tersangka kita amankan lebih kurang 1 kilo gram sabu dan 58,136 gram ganja serta 39,962 gram pecahan butir ekstasi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Selasa (11/3/2025).

Dari pengakuannya, tersangka beralih profesi tindak pidana lantaran kenal dengan pelaku narkoba di dalam lapas.

“Tersangka D keluar dari penjara pada tahun 2019 lalu. Didalam penjara D bertemu jaringan narkoba hingga setelah keluar ikut menjajakan narkoba,” tuturnya.

Dia menambahkan, sejak keluar dari lapas bulan November lalu tersangka sudah berhasil menjual narkoba jenis sabu seberat 1 kg.

“Modusnya dengan menjemput dan mengedarkannya dengan cara melempar ke jalan,” imbuh Ernesto.

Merasa berhasil, aksinya terus berlanjut. Tidak tanggung-tanggung, sabu yang diedarkannya sampai 10 kg.

“Tersangka mengedarkan 10 kg sabu dan 12 ribu inek atau ekstasi pada Desember 2024,” katanya.

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Saat mengedarkan lag sabu seberat 10 kg pada awal Februari 2025, tersangka keburu ditangkap.

“Sekitar awal Februari itu 10 kilo dan sudah diedarkannya, sedangkan sisanya itu tinggal 1 kilo ini,” tegas Ernesto.

Menurutnya, dari hasil pengembangan barang itu diambil dari seseorang berinisial J yang masih dalam pengembangan petugas.

“Inisial J ini masih kita kembangkan, apakah dia masih didalam Lapas atau sudah keluar dari Lapas”.

“Kita akan kordinasi dengan Lapas, apakah ada nama inisial J ini tadi. Kita lagi kordinasi dan surat sudah kita kirim juga,” tegasnya.

Diakuinya, pihak kepolisian masih mencari keberadaan terduga pelaku lain yang disebut berada pada saat itu didalam salah satu Lapas.

Komentar