Diupah Rp250 Juta, Dua Pelaku Narkoba Jaringan Medan Diringkus BNN Jambi 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Tim Berantas BNNP Jambi berhasil membongkar penyelundupan narkoba jaringan antar provinsi di kawasan kawasan Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.

Seakan tidak kapok dan tidak takut sanksi pidana yang tinggi, dua pelaku yang ditangkap sudah lebih acap kali berhasil lolos dari incaran polisi.

Betapa tidak, upah dua orang kurir yang selundupkan 25 kilogram narkotika jenis sabu ke Jambi tersebut mencapai ratusan juta.

“Keduanya mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta per kilogramnya atau setiap bungkus sabu yang berhasil mereka antar,” ungkap Kepala BNNP Jambi, Wisnu Handoko, Selasa (4/3/2025).

“25 bungkus sabu yang disita, jika berhasil menyelesaikan pengiriman kali ini, keduanya bisa mengantongi hingga Rp250 juta,” tandasnya.

Diterangkannya, 2 orang terduga yang diamankan, Pandu (41) yang berperan sebagai sopir dan Ade (24) berperan sebagai kurir pengantar narkotika jenis sabu-sabu.

“Keduanya sudah lebih dari 2 kali melakukan aksinya. Mereka merupakan bagian dari sindikat narkoba asal Medan, Sumatra Utara yang rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jambi,” kata.

Wisnu menambahkan, keduanya diketahui sudah berkali-kali melakukan aksi serupa diberbagai provinsi, seperti Medan, Pekanbaru, Palembang dan Jambi.

Diakuinya, untuk membongkar kasus peredaran barang haram ini, pihaknya sudah bekerjasama dengan BNNP lain, seperti BNN Kepulauan Riau, Sumut dan Aceh karena peredaran saling berkaitan.

“Pandu bersama rekannya bertugas mengantar barang haram tersebut ke Jambi, namun sebelum bertemu pemesan barang lebih dahulu diamankan petugas BNN,” kata Wisnu.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua kurir tersebut ditahan di sel tahanan BNNP Jambi.

Dari kejadian ini, petugas masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar lainnya.

Komentar