Kasus Dugaan Korupsi SPJ Fiktif di DPRD Provinsi Jambi Masuk Tahap Penyidikan

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Ditreskrimsus Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 berinisial PJ.

“Saat ini, kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, pihaknya sampai sekarang masih belum menetapkan para tersangka korupsi perjalan dinas wakil ketua DPRD Provinsi Jambi.

“Ini baru peningkatan belum menetapkan tersangka. Nanti dari hasil penyidikan ini dengan barang bukti yang ada kita baru bisa menentukan siapa-siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Taufik.

Tidak menutup kemungkinan ada yang lain. “Namanya korupsi bersama-sama. Kalau inisialnya P. Kerugian dari hasil penghitungan Rp500 juta lebih,” imbuhnya.

Taufik mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Ada 3 hal yang kita lakukan penyelidikan pertama dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas ketua DPRD Provinsi Jambi, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas wakil ketua DPRD, dan kegiatan reses wakil ketua DPRD Provinsi Jambi tahun 2024.

“Dari tiga hal tersebut termasuk honor tidak dibayar dalam perjalanan dinas. TKP di Jambi, posisi kasus Januari hingga September 2024 ada terdapat perjalanan dinas,” ungkapnya lagi.

Diterangkannya, disitu ada ketua DPRD ada melakukan perjalanan dinas dengan membawa staf dan staf ahlinya. ‘Ada yang betul-betul berangkat dan ada yang tidak berangkat nah itu tetap diserap dan dicairkan,” tegasnya.

Taufik mencontohkan, pengadaan makan minum mulai dari Januari sampai Maret 2024 pada rumah dinas ketua DPRD Provinsi Jambi. Tidak dilakukan pembelian tetapi dibuat SPJ fiktifnya.

‘Pada Februari tahun yang sama, terkait reses di Kabupaten Merangin dan Sarolangun juga turut terungkap. Dibuat SPJ fiktifnya padahal perangkat dan semuanya dibantu oleh kepala desa,” jelasnya.

Komentar