JAMBI.PILARDAERAH.COM — Empat tersangka kasus narkoba yang diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Senin (10/2/2025)
Tidak hanya tersangka, sejumlah barang bukti juga termasuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dilimpahkan petugas.
“Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jambi, adalah Helen, Diding, Tikui, dan Mafi,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly.
Menurutnya, Kejari Jambi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus tindak pidana narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Helen dan Tikui di Kejari Jambi.
“Tersangka Helen dan Diding dilimpahkan oleh Polda Jambi terkait kasus tindak pidana narkotika, sedangkan Tikui dan Mafi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI terkait tindak pidana pencucian uang hasil transaksi narkoba yang ditangani Mabes Polri beberapa bulan yang lalu,” katanya.
Noly menambahkan, setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersangka dan barang bukti, telah diterima oleh jaksa peneliti Kejati Jambi.
“Helen dan Diding diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
Sementara itu, Tikui dan Mafi diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, serta Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selain itu, imbuhnya, mereka juga dijerat Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam proses ini, Helen ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara Diding, Tikui, dan Mafi ditahan di Lapas Kelas II B Jambi,” ujar Noly.
Setelah pelimpahan berkas ini, tandasnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi langsung menyusun surat dakwaan.
“Dan bila dinyatakan lengkap akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan,” ucapnya.
Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio mengatakan, dalam berkas perkara itu penyidik juga menitipkan barang bukti sejumlah uang, satu unit rumah dan sebidang tanah di kawasan Muarojambi, Jambi.
“Untuk barang bukti yang kita terima, berupa sebidang tanah dan satu unit rumah di Muarojambi, dan sejumlah uang. Jika di kalkulasikan mencapai Rp400 juta. Untuk rumah itu ditempati oleh Mafi,” bebernya.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Yoyok.







Komentar