Serobot Lahan 6,1 Hektar Milik Masyarakat, Polda Jambi Sudah Periksa Direktur PT KBPC 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Polda Jambi terus mendalami penyidikan terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat yang dilakukan PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC) terhadap lahan masyarakat Kabupaten Bungo seluas 6,1 hektar. Ironisnya, hingga saat ini lahan untuk aktifitas stock file batu bara tersebut masih dikuasai oleh PT KBPC.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik telah menemukan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT KBPC,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Kamis (9/1/2025).

Menurutnya, kasus penyerobotan dan pemalsuan ini dilaporkan pada bulan Mei tahun 2024 lalu. “Pelapor yakni Heri warga Kabupaten Bungo, sedangkan terlapor Samsudin yang merupakan Direktur PT KBPC”.

Disamping itu, pihaknya juga telah berkordinasi dan bekerjasama serta melakukan identifikasi terhadap surat SHM (Surat Hak Milik) yang dimiliki kedua belah pihak.

Diakuinya, dalam kasus ini ada sertifikat tanah yang pihaknya lakukan verifikasi, tiga sertifikat milik masyarakat dan satu sertifikat milik PT KBPC.

Anehnya, SHM milik PT KBPC objeknya berada di Kabupaten Tebo. “Untuk masyarakat ada tiga SHM dan ketiga SHM itu terdaftar di Kabupaten Bungo. Namun, SHM milik PT KBPC tidak terdaftar di Kabupaten Bungo melainkan terdaftar di Kabupaten Tebo dengan nama yang berbeda dari SHM milik KBPC,” tuturnya.

Berdasarkan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sertifikat tanah yang asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo

“Sertifikat tanah asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo atas nama seseorang, yakni Yusuf dengan luasan 324 m³, sedangkan PT KBPC menggunakan sertifikat dan poto copi dengan luasan 6,1 hektar untuk melakukan aktifitas stock file batu bara,” ungkap Andri.

Sampai saat ini, jelasnya, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dan penyidik masih terus bekerja untuk mengambil keterangan hingga penyitaan sejumlah dokumen.

“Jadi dugaan pemalsuan itu sudah dapat kita buktikan, pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana sudah kita lakukan dan penyitaan dokumen pun sudah kita lakukan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, tegasnya, warga tidak terima hingga melaporkan direktur atas penyerobotan lahan. “Samsudin sudah diperiksa penyidik sebagai saksi”.

“Bahwa kasus ini sudah disampaikan rekan-rekan di satgas mafia tanah. Untuk perkara ini, akan kita tuntaskan karena korbannya adalah masyarakat,” tandas Andri.

Komentar